Penerapan tarif resmi mulai diberlakukan pada ruas Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)-Tempino-Jambi, khususnya Seksi 3 Bayung Lencir-Simpang Ness. Penyesuaian skema berbayar untuk ruas jalan tol tersebut resmi beroperasi mulai hari Jumat, 21 Agustus 2026, terhitung sejak pukul 15.00 waktu setempat. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, para pengendara yang melintasi jalur ini diwajibkan melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan secara resmi.
Dasar hukum pelaksanaan penetapan tarif pada ruas Tol Betung (Sp Sekayu)-Tempino-Jambi Seksi 3 Bayung Lencir-Simpang Ness mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Nomor 7427/KPTS/Mn/2026. Informasi mengenai pemberlakuan tarif tol ini disampaikan secara resmi oleh pihak pengelola, Hutama Karya Toll Road, melalui unggahan pada akun Instagram resmi @hutamakaryatollroad pada hari Jumat, 21 Agustus 2026.
Besaran tarif tol pada seksi ini ditetapkan bervariasi berdasarkan asal gerbang, tujuan perjalanan, serta golongan kendaraan yang melintas. Untuk rute perjalanan dari Bayung Lencir menuju Tempino, tarif yang berlaku adalah Rp 51.500 bagi kendaraan Golongan I, Rp 77.000 bagi kendaraan Golongan II dan Golongan III, serta Rp 102.500 bagi kendaraan Golongan IV dan Golongan V. Sementara itu, untuk pengendara dari arah Bayung Lencir menuju Simpang Ness atau Pijoan, tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp 79.000 untuk Golongan I, Rp 118.500 untuk Golongan II dan Golongan III, serta Rp 158.000 untuk Golongan IV dan Golongan V.
Dukung Kelola Kebutuhan Bisnis, Qlola by BRI Hadirkan New Experience

Bagi pengguna jalan tol yang memulai perjalanan dari Tempino menuju Simpang Ness atau Pijoan, tarif yang ditetapkan yaitu Rp 28.000 untuk Golongan I, Rp 41.500 untuk Golongan II dan Golongan III, serta Rp 55.000 untuk Golongan IV dan Golongan V. Adapun untuk rute sebaliknya dari arah Tempino menuju Bayung Lencir, tarif yang dikenakan sebesar Rp 51.500 untuk Golongan I, Rp 77.000 untuk Golongan II dan Golongan III, serta Rp 102.500 untuk Golongan IV dan Golongan V.
Selanjutnya, tarif untuk perjalanan dari arah Simpang Ness atau Pijoan menuju Bayung Lencir dipatok sebesar Rp 79.000 bagi Golongan I, Rp 118.500 bagi Golongan II dan Golongan III, serta Rp 158.000 bagi Golongan IV dan Golongan V. Sedangkan untuk rute perjalanan dari Simpang Ness atau Pijoan menuju Tempino, besaran tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp 28.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 41.500 untuk kendaraan Golongan II dan Golongan III, serta Rp 55.500 untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V.
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Seiring dengan mulai diberlakukannya tarif pada ruas jalan tol tersebut, Hutama Karya Toll Road turut mengimbau para pengguna jalan. Pihak pengelola mengingatkan seluruh pengendara agar memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan guna kelancaran transaksi, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.






