PT TASPEN (Persero) terus memperluas dan mempermudah akses layanan bagi seluruh peserta, termasuk dalam penyediaan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Layanan dokumen Bukti Potong PPh Pasal 21 ini kini dapat diunduh secara praktis dan langsung melalui sistem TOS TASPEN. Keberadaan fasilitas unduh digital ini dihadirkan secara khusus guna membantu para peserta pensiun yang menyandang status sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan bahwa fasilitas digital ini memberikan kemudahan nyata bagi para pensiunan dalam mengurus administrasi perpajakan tanpa perlu repot bepergian. Dalam keterangannya pada Jumat (21/8/2026), Henra menegaskan bahwa melalui TOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja.
Langkah penyediaan layanan Bukti Potong pajak secara digital ini merupakan wujud nyata dari komitmen PT TASPEN (Persero) sebagai Center of Excellence (CoE). Melalui komitmen tersebut, TASPEN senantiasa berupaya menghadirkan standar pelayanan yang mudah, aman, dan berorientasi penuh kepada peserta. Lebih dari itu, sebagai bagian dari Danantara, TASPEN terus memperkuat transformasi digital layanannya agar selaras dengan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif serta berpusat pada masyarakat.
Sinergi Regulator dan Pelaku Industri Jadi Kunci Penguatan Aset Keuangan Digital

Untuk mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOS TASPEN, para peserta hanya perlu menjalankan beberapa tahapan sederhana. Proses diawali dengan mengakses TOS TASPEN dan melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar sebelumnya. Bagi peserta yang belum memiliki akun terdaftar, peserta diharuskan untuk melakukan pendaftaran atau Sign Up terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk ke dalam akun TOS TASPEN, langkah berikutnya adalah memilih menu Tahun SPT yang relevan, kemudian mengeklik tombol Cek Bukti Potong untuk memproses data perpajakan peserta.
Setelah dokumen pemotongan pajak ditampilkan pada layar, peserta dapat langsung mengeklik tombol Cetak guna mengunduh Bukti Potong tersebut dalam bentuk berkas PDF. Berkas Bukti Potong yang berhasil diunduh dan disimpan ini memiliki peranan krusial sebagai dokumen pendukung resmi saat peserta melakukan pelaporan SPT Tahunan. Oleh sebab itu, peserta pensiun sangat diharapkan untuk mengunduh Bukti Potong melalui platform TOS TASPEN terlebih dahulu sebelum beranjak mengakses sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
Kemenperin Respons Wacana Penurunan Subsidi Motor Listrik Jadi Rp3 Juta

Dokumen pendukung berupa Bukti Potong yang telah disimpan selanjutnya digunakan saat peserta menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui situs resmi www.coretaxdjp.pajak.go.id milik Direktorat Jenderal Pajak. Namun, apabila para peserta pensiun menemui hambatan atau kendala selama berjalannya proses pelaporan SPT Tahunan tersebut, peserta dapat langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat guna mendapatkan pendampingan teknis dan pelayanan dari pihak perpajakan secara langsung.






