Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan respons resmi terkait rencana penurunan nilai subsidi pembelian sepeda motor listrik. Berdasarkan wacana yang tengah dibahas oleh pemerintah, nilai subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua tersebut direncanakan turun dari yang sebelumnya sebesar Rp5 juta per unit menjadi sebesar Rp3 juta per unit. Perubahan nominal subsidi ini menjadi bagian dari penataan program insentif kendaraan listrik yang disiapkan oleh pemerintah.
Menanggapi wacana penurunan angka subsidi tersebut, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan bahwa pihak Kementerian Perindustrian akan mengikuti apa pun keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait besaran subsidi motor listrik tersebut. Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan langkah dengan keputusan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pembelian motor listrik tersebut.
Selain mengenai nominal dana bantuan per unit kendaraan, Faisol Riza menyebutkan bahwa pemerintah sampai saat ini masih menunggu kepastian resmi terkait jumlah kuota penerima subsidi motor listrik. Ketika ditanya mengenai apakah penurunan besaran nilai subsidi dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit akan diikuti dengan peningkatan kuota penerima subsidi, Faisol memberi sinyal bahwa kemungkinan penambahan kuota penerima tersebut terbuka lebar untuk diputuskan oleh pemerintah.
BEI Rencanakan Ubah Batas Minimum Harga Saham Rp50 untuk Perbaiki Likuiditas Pasar

Faisol Riza juga menjelaskan bahwa kalangan asosiasi industri sebelumnya telah menyampaikan usulan kepada pihak pemerintah agar kuota penerima subsidi motor listrik dapat ditambah. Terhadap usulan yang diajukan oleh asosiasi industri tersebut, Faisol menyampaikan bahwa pemerintah masih akan membahas usulan penambahan kuota penerima subsidi secara bersama-sama dalam pembahasan lanjutan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan keterangan bahwa pemerintah merencanakan pemberian insentif sebesar Rp3 juta untuk setiap pembelian unit motor listrik yang diproduksi di dalam negeri. Secara keseluruhan, program insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri tersebut ditargetkan dapat mencakup kuota hingga 1 juta unit motor listrik, dengan total alokasi anggaran yang disiapkan oleh pemerintah mencapai sebesar Rp3 triliun.
Tawuran di Manggarai, KRL Bogor-Jakarta Cuma Sampai Stasiun UI

Mengenai jadwal implementasi program di lapangan, Faisol Riza menegaskan bahwa waktu pelaksanaan subsidi motor listrik akan mengikuti rencana yang telah disampaikan oleh Menkeu Purbaya sebelumnya, yaitu direncanakan mulai diberlakukan pada September 2026. Di samping itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah dijadwalkan bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita guna membahas sejumlah hal penting, termasuk di antaranya mematangkan rencana kebijakan subsidi motor listrik tersebut.






