Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merencanakan perubahan pada ketentuan batas minimum harga saham yang selama ini berlaku di pasar modal dalam negeri. Berdasarkan aturan yang berjalan saat ini, batas terendah harga saham dipatok pada level Rp50 per saham. Rencana penyesuaian aturan ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku pasar, khususnya bagi pemodal yang memiliki efek pada kisaran harga batas bawah tersebut. Adanya rencana perubahan skema harga ini mendorong para pemangku kepentingan pasar modal untuk mencermati kembali pergerakan efek serta mekanisme transaksi di bursa secara menyeluruh.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa revisi kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi perdagangan efek. Dalam keterangan resmi pada Kamis (20/8), Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa pihaknya akan menghapus batasan harga minimum Rp50 demi memberikan akses likuiditas yang lebih baik di pasar modal domestik. Selain membuka akses likuiditas, langkah penghapusan batas harga tersebut diharapkan mampu memperbaiki proses penentuan harga wajar saham suatu emiten di pasar atau price discovery melalui interaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Sebagai bagian dari proses pematangan regulasi tersebut, pihak BEI secara aktif menjaring pandangan serta masukan dari kalangan pelaku industri pasar modal. Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan masukan dari sejumlah asosiasi industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Pada 19 Agustus, BEI telah mengadakan forum diskusi bersama APEI dan AMII guna menjaring respons dari para pelaku pasar modal, di samping turut menggelar diskusi dengan para investor global.
Tawuran di Manggarai, KRL Bogor-Jakarta Cuma Sampai Stasiun UI

Berdasarkan data perdagangan bursa per Jumat (21/8), tercatat sejumlah emiten memiliki pergerakan harga saham di bawah level Rp50. Beberapa emiten yang berada di bawah level harga tersebut antara lain PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), serta PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP). Selain nama-nama tersebut, emiten lain yang berada di bawah level Rp50 mencakup PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, PT Central Proteina Prima Tbk, PT Modernland Realty Ltd. Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Sugih Energy Tbk, dan PT Trada Alam Minera Tbk.
Data perdagangan pada Jumat (21/8) tersebut juga memuat deretan emiten lain yang sahamnya berada di bawah level Rp50, seperti PT Armidian Karyatama Tbk, PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk, PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk, PT Cahaya Bintang Medan Tbk, PT Cowell Development Tbk, PT Capri Nusa Satu Properti Tbk, PT Diamond Citra Propertindo Tbk, PT Envy Technologies Indonesia Tbk, PT First Indo American Leasing Tbk, PT Golden Plantation Tbk, PT Hensel Davest Indonesia Tbk, PT HK Metals Utama Tbk, PT Hotel Mandarine Regency Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Inti Agri Resources Tbk, PT Indo Komoditi Korpora Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, PT Limas Indonesia Makmur Tbk, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk, PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk, PT Maxindo Karya Anugerah Tbk, PT MDTV Media Technologies Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Polaris Investama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Pool Advista Indonesia Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Rimo International Lestari Tbk, PT Siwani Makmur Tbk, PT SMR Utama Tbk, PT Jaya Swarasa Agung Tbk, dan PT Indosterling Technomedia Tbk.
Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai Resmi Digelar PT Kereta Api Indonesia di Jakarta

Dengan adanya pertimbangan masukan dari APEI, AMII, serta investor global yang telah berjalan, rencana perubahan batasan harga saham minimum Rp50 ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi para pemodal di Indonesia. Upaya BEI dalam meninjau batasan harga terendah tersebut ditujukan untuk mendukung mekanisme pembentukan harga yang wajar dan meningkatkan interaksi transaksi di bursa saham secara berkesinambungan.






