Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Banyumas, Jawa Tengah. Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan erat dengan perbuatan pemerasan serta penerimaan lain berupa gratifikasi oleh penyelenggara negara di universitas negeri tersebut saat seleksi mahasiswa baru berlangsung.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pejabat internal kampus dan tiga orang dari pihak swasta. Pihak internal Unsoed yang dijerat meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan status hukum keenam orang ini diumumkan KPK setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif.
Operasi tangkap tangan oleh lembaga antirasuah ini digelar secara serempak pada Kamis (20/8) di dua wilayah, yakni Purwokerto dan Jakarta. Dalam rangkaian penindakan tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Jakarta. Dua orang yang diamankan di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak hari penangkapan.
Polisi Gandeng KPAI Usut Dugaan Promosi Liquid Vape oleh Bigmo yang Libatkan Anak

Sementara itu, sebanyak 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani proses pemeriksaan awal di markas Polresta Banyumas. Setelah menjalani pemeriksaan awal di daerah, sebanyak tujuh orang di antaranya kemudian dibawa oleh penyidik ke Jakarta guna menjalani permintaan keterangan dan pendalaman perkara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta serta saldo yang tersimpan di dalam rekening bank senilai Rp99 juta. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat di tengah ketentuan biaya resmi jalur seleksi mandiri Unsoed, seperti di Fakultas Kedokteran yang memiliki besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mulai dari Rp100 juta untuk kelompok IPI 1 hingga Rp260 juta untuk kelompok IPI 4.
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir Berhasil Dipadamkan

Atas perbuatan yang dilakukan, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Terkait penanganan kasus ini, Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menyampaikan bahwa pihak rektorat Unsoed untuk sementara waktu belum mengambil sikap lebih lanjut karena masih menunggu penetapan atau pernyataan resmi dari pihak KPK.






