Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terus mempercepat implementasi kebijakan insentif bagi para pelaku usaha di ekosistem digital nasional. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan penerapan diskon 50 persen biaya layanan bagi penjual atau seller UMKM di platform e-commerce dapat mulai diberlakukan pada pekan depan. Kebijakan ini dihadirkan guna memberikan keringanan beban biaya operasional bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan aktivitas perdagangan secara elektronik.
Pemberian potongan tarif tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut diketahui telah resmi berlaku sejak tanggal 17 Juni 2026 lalu. Kehadiran aturan ini menjadi payung hukum utama dalam mewajibkan platform niaga elektronik untuk turut mendukung keberlangsungan serta daya saing para pelaku usaha domestik di pasar digital.
Secara spesifik, kewajiban penyedia platform tertuang di dalam Pasal 15 ayat 1 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam rangka pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri, pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) kategori non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen. Insentif pemotongan tarif ini dialokasikan khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang telah terverifikasi hanya menjual produk-produk dalam negeri pada etalase toko digital mereka.
Duta Literasi Keuangan OJK Kenalkan Cara Atur Uang Saku ke Pelajar Rote Ndao

Penerapan diskon biaya layanan ini dinilai krusial mengingat kisaran biaya layanan yang saat ini dipatok oleh platform niaga elektronik kepada para penjual umumnya berada pada rentang 10 persen hingga 18 persen. Besaran tarif tersebut selama ini menjadi salah satu komponen pengeluaran bagi para pedagang daring. Dengan adanya pemotongan biaya sekurang-kurangnya 50 persen dari tarif yang berlaku, para penjual produk lokal binaan sektor mikro dan kecil diharapkan dapat menikmati efisiensi beban biaya penjualan.
Untuk merealisasikan aturan tersebut di lapangan, landasan teknis operasional berupa Keputusan Menteri (KepMen) kini tengah dipersiapkan untuk segera disahkan. Menteri Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penandatanganan KepMen dijadwalkan berlangsung pada hari Senin atau paling lambat hari Selasa mendatang. Maman menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat beberapa bagian regulasi yang ditinjau ulang sebelum resmi ditandatangani, sehingga kebijakan tersebut dapat langsung berjalan efektif setelah pengesahan dilakukan.
BSI Catatkan Kinerja Solid di Semester I 2026, Jumlah Nasabah Capai Rekor Tertinggi

Di samping kesiapan regulasi, koordinasi teknis antarsistem dipastikan telah berjalan lancar. Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa integrasi sistem dengan platform e-commerce berskala besar, termasuk Shopee, telah sepenuhnya selesai. Begitu regulasi operasional disahkan, para pelaku UMKM di berbagai platform e-commerce dapat segera mendaftarkan diri secara mandiri melalui sistem SAPA UMKM agar terverifikasi dan berhak menerima insentif diskon biaya layanan tersebut.






