Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan koordinasi secara intensif dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyelidiki kasus dugaan promosi liquid vape yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kasus dugaan promosi tersebut menyeret seorang YouTuber bernama Muhammad Jannah atau yang lebih dikenal luas oleh publik dengan nama Bigmo. Langkah koordinasi ini dilakukan aparat kepolisian untuk mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan keterlibatan anak dalam konten promosi rokok elektrik tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyelidik Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Polda Metro Jaya secara khusus menindaklanjuti proses penyelidikan dengan menggandeng pihak KPAI DKI Jakarta. Selain bekerja sama dengan KPAI DKI Jakarta, pihak penyelidik kepolisian juga melibatkan ahli hukum pidana. Keterlibatan KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana tersebut ditujukan untuk mendalami aspek perlindungan anak sekaligus mengkaji secara komprehensif penerapan hukum pidana dalam perkara yang tengah diselidiki.
Dugaan perkara ini bermula saat YouTuber Bigmo diadukan ke Dit PPA-PPO Polda Metro Jaya atas dugaan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape. Berdasarkan aduan yang diterima aparat kepolisian, dugaan promosi produk cairan rokok elektrik bersama anak-anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh Bigmo dalam sebuah tayangan siaran langsung atau live streaming, hingga akhirnya menuai sorotan dan diadukan ke pihak berwajib.
Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir Berhasil Dipadamkan

Menanggapi aduan yang masuk ke kepolisian, Bigmo telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyelidik kepolisian pada Senin (10/8) lalu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Dalam proses pemeriksaan di Dit PPA PPO Polda Metro Jaya tersebut, penyelidik mengajukan setidaknya 40 pertanyaan kepada Bigmo guna menggali keterangan lengkap seputar materi siaran yang diadukan.
Setelah selesainya rangkaian agenda pemeriksaan tersebut, kuasa hukum yang mendampingi Bigmo, Sangun Ragahdo, memberikan keterangan resmi terkait kegiatan siaran langsung yang dipermasalahkan. Sangun Ragahdo menjelaskan bahwa tayangan live streaming yang dilakukan oleh kliennya tersebut berlangsung secara spontan dan sepenuhnya dilakukan tanpa adanya skrip terencana. Kuasa hukum tersebut juga menegaskan bahwa Bigmo sama sekali tidak mempunyai niat untuk mengeksploitasi anak-anak yang muncul dalam tayangan siaran langsung tersebut.
Duduk Perkara Rektor Unsoed Sodiq Peras Ortu Calon Maba tapi Tak Diluluskan

Sebagai bentuk itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini, Bigmo telah secara langsung mendatangi dan sowan ke kediaman keluarga dari anak-anak di bawah umur yang ada di dalam tayangan video tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Bigmo menyampaikan permohonan maaf secara langsung, dan pihak orang tua dari anak-anak tersebut telah menerima serta memaafkannya. Di samping itu, Bigmo juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul dari konten yang dibuatnya, serta menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar ke depannya ia dapat membuat konten yang lebih positif serta bermanfaat.
Hingga saat ini, proses pendalaman kasus oleh aparat kepolisian masih terus berjalan di Dit PPA PPO Polda Metro Jaya. Dalam rangka melengkapi keterangan dan menuntaskan proses penyelidikan, tim penyelidik kepolisian juga telah menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap kreator konten Melvin (M) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.






