Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru. Penetapan status hukum ini bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis (20/8). Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Akhmad Sodiq ditangkap oleh penyidik, sementara Norman Arie Prayogo diamankan di Purwokerto.
Perkara rasuah ini mencakup penentuan tarif masuk bagi calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di lingkungan kampus, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed. Pihak KPK membeberkan bahwa Akhmad Sodiq bersama Norman Arie Prayogo mematok tarif sebesar Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mendaftar melalui jalur mandiri. Pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua pihak perantara swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok harga Rp 650 juta tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
Kendati uang pemerasan telah diserahkan oleh pihak orang tua, para calon mahasiswa baru tersebut ternyata tidak diberikan kepastian kelulusan dan akhirnya dinyatakan gagal dalam seleksi mandiri. Situasi ini membuat para orang tua pendaftar tidak terima dan menuntut agar uang yang telah disetorkan segera dikembalikan secara penuh. Namun, permintaan pengembalian tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena uang hasil pemerasan telah digunakan oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk memenuhi keperluan pribadi mereka.
Kementerian PU Pastikan Alur Utama Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Guna mengembalikan uang milik orang tua calon mahasiswa baru, Norman meminjam dana kepada pihak swasta bernama Mulyono, yang merupakan keponakan dari Akhmad Sodiq. Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono menjanjikan skema pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Tiga paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan komanditer (CV) milik Mulyono itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung kampus.
Selain praktik tersebut, KPK mengungkap adanya penerimaan lain oleh pihak rektor pada kurun waktu 2025 hingga 2026. Akhmad Sodiq diduga menerima uang tambahan sejumlah Rp 680 juta dari para calon mahasiswa baru melalui perantara Mulyono. Dana sebesar Rp 680 juta tersebut kemudian digunakan oleh Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto atas sepengetahuan rektor melakukan tawar-menawar biaya masuk dengan pihak pengepul dan menerima total uang mencapai Rp 1,12 miliar, di mana Sodiq selanjutnya memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk memberikan otorisasi persetujuan kelulusan bagi pendaftar yang telah membayar.
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed ke Arah TPPU

Dalam perkara ini, KPK secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih serta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






