Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penanganan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, ke arah pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya pengembangan kasus ke arah pasal TPPU tersebut menjadi opsi yang dipertimbangkan lembaga antirasuah demi mendalami secara menyeluruh transaksi dana dan status perolehan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tim penyidik akan menelusuri secara terperinci setiap penerimaan uang maupun transaksi pembelian aset yang diduga berhubungan langsung dengan perkara tersebut. Penelusuran terkait potensi TPPU ini berfokus pada pendalaman ada atau tidaknya pola atau indikasi perbuatan pencucian uang saat proses perolehan aset dilakukan. Menurut penjelasan Taufik, fokus penelusuran dugaan pencucian uang atas perolehan aset tersebut sebelumnya juga sempat dibahas dalam ekspose atau gelar perkara tim penyidik.
Dalam langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, penyidik KPK memfokuskan pelacakan terhadap dugaan penerimaan dana ketika Akhmad Sodiq menduduki jabatan sebagai Rektor Unsoed. Kendati demikian, Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa proses pengembangan perkara tidak menutup kemungkinan untuk turut menelusuri dugaan penerimaan pada masa ketika Akhmad Sodiq masih menjabat sebagai wakil rektor. Penelusuran rekam jejak penerimaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh alur penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Siap Mengudara, Ini Penampakan 50 Helikopter Listrik Buatan Anak Bangsa

Sebelum munculnya rencana pengusutan potensi TPPU, KPK telah resmi menetapkan Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed sebagai tersangka dalam perkara pokok. Penetapan status tersangka terhadap Akhmad Sodiq tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman, termasuk pelaksanaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada Fakultas Kedokteran.
Selain sang rektor, KPK juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak kampus lain yang ikut dijerat status hukum tersangka adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Guna mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara rasuah ini, penyidik KPK pun menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka yang diduga terlibat bersama para pejabat kampus tersebut.
Duduk Perkara KPK Ungkap 73 Kuota Mahasiswa Mandiri Dijual Rektor Unsoed dari FK hingga FH

Mengenai konstruksi dugaan korupsi tersebut, Akhmad Sodiq beserta para tersangka lainnya diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak yang bertindak sebagai pengepul calon mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan hasil proses penyidikan KPK, total penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah ini mencapai nominal Rp 1,12 miliar. Seluruh dugaan penerimaan dana tersebut dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu sepanjang tahun 2025 hingga tahun 2026.






