Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kembali membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2026 bagi lulusan SMA/sederajat dari keluarga kurang mampu. Program bantuan ini terbuka bagi calon mahasiswa baru di seluruh kampus di Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dibuka mulai 3 Februari 2026 dan ditutup pada 31 Oktober 2026. Khusus bagi peserta yang mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, batas waktu pendaftaran KIP Kuliah berlangsung hingga 18 Februari 2026.
Dalam proses pendaftaran jalur SNBP, sinkronisasi data peserta KIP Kuliah dilakukan secara host-to-host dengan sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Pilihan perguruan tinggi dan program studi yang didaftarkan di portal SNPMB akan muncul di SIM KIP Kuliah setelah pengumuman hasil seleksi SNBP 2026. Seluruh calon peserta diwajibkan memastikan keabsahan data pribadi sejak awal, meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat email yang aktif. Data NISN, NPSN, dan NIK tersebut harus tercatat valid pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Duduk Perkara KPK Ungkap 73 Kuota Mahasiswa Mandiri Dijual Rektor Unsoed dari FK hingga FH

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi masuk PTN jalur SNBP 2026 dan mengajukan KIP Kuliah, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan verifikasi data akademik dan verifikasi data ekonomi. Verifikasi data ekonomi calon penerima dilakukan oleh pihak kampus berdasarkan pemeriksaan berkas dokumen atau melalui kunjungan langsung ke tempat tinggal peserta. Proses seleksi KIP-K di perguruan tinggi beserta penetapan penerima baru dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Oktober 2026. Penetapan penerima beasiswa ini kemudian disahkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek atas usulan dari masing-masing perguruan tinggi setelah mahasiswa resmi terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
Modus Klik Persetujuan Rektor, KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Unsoed

Bantuan yang diberikan melalui skema KIP Kuliah 2026 mencakup bantuan biaya pendidikan secara penuh serta bantuan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup KIP-K berkisar di rentang Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan yang disesuaikan dengan klaster wilayah tempat perguruan tinggi berada dan disalurkan pada setiap semester. Calon mahasiswa dapat memantau status penetapan penerima secara daring melalui situs resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan memasukkan NIK. Sementara itu, bagi pendaftar KIP Kuliah yang lulus seleksi SNBP namun dinyatakan tidak memenuhi kriteria eligibilitas, perguruan tinggi diharapkan membantu proses registrasi ulang mahasiswa melalui penyesuaian skema UKT 1, UKT 2, atau melalui pembiayaan beasiswa lainnya.






