Praktik penyimpangan seleksi perguruan tinggi negeri kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap bahwa puluhan kursi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2026 diduga telah disiapkan secara khusus untuk diperjualbelikan kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
Penyelidikan lembaga antirasuah menemukan bahwa dari total perkiraan kuota sekitar 245 mahasiswa pada jalur mandiri di Unsoed, sebanyak 73 kursi telah diatur oleh pihak pimpinan universitas untuk dikomersialisasikan. Penjualan kuota tersebut menjangkau sejumlah fakultas bergengsi, di antaranya Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Hukum (FH), hingga Fakultas Perikanan. Padahal, Unsoed secara resmi menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui tiga mekanisme reguler, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri.
Dalam skema resmi jalur mandiri, mahasiswa yang diterima semestinya hanya dikenai kewajiban finansial sesuai regulasi, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sebagai contoh di Fakultas Kedokteran Unsoed, besaran UKT berada pada rentang Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, sementara tarif IPI berkisar antara Rp 100 juta untuk kategori 1 hingga Rp 260 juta untuk kategori 4. Namun, para tersangka justru menyalahgunakan wewenang penerimaan ini demi mengumpulkan setoran uang ilegal di luar ketentuan resmi universitas.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka, Simak Jadwal SNBP, Syarat, dan Besaran Bantuannya

Berdasarkan telaah perkara, KPK memetakan perbuatan korupsi yang melibatkan Akhmad Sodiq ke dalam tiga klaster utama. Klaster pertama menyangkut Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, yang dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa demi meloloskan anaknya ke Fakultas Kedokteran. Ketika calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi dan orang tuanya menuntut pengembalian dana yang telah terpakai, Norman meminjam uang dari pihak swasta dan melunasinya lewat kompensasi pemberian tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Adapun klaster kedua mencakup penerimaan gratifikasi terkait proses seleksi mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp 680 juta. Pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, mengumpulkan dana senilai Rp 1,12 miliar dari pengepul atau perantara calon mahasiswa baru dengan sepengetahuan rektor. Melalui ketiga skema tersebut, perputaran uang haram mengalir di balik proses penyaringan calon mahasiswa mandiri.
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed ke Arah TPPU

Atas temuan tersebut, KPK resmi menetapkan total enam orang tersangka. Selain Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto dari pihak internal kampus, terdapat tiga pihak swasta yang turut dijerat, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






