Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi jual beli bangku kuliah dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kasus korupsi ini menjerat sejumlah pejabat struktural di lingkungan universitas, mulai dari Rektor Ahmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES), hingga jaringan perantara dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran penyidik, KPK mengidentifikasi tiga klaster yang menjelaskan alur serta modus operandi dalam meloloskan calon mahasiswa baru.
Praktik transaksional ini berlangsung di tengah aturan pembiayaan resmi yang telah ditetapkan oleh universitas. Di Fakultas Kedokteran Unsoed, ketentuan resmi menetapkan rentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai dari Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Selain UKT, calon mahasiswa yang mendaftar jalur mandiri dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan besaran mulai dari Rp100 juta untuk kategori IPI 1 hingga Rp260 juta untuk kategori IPI 4. Namun, proses penerimaan tersebut disusupi oleh penerimaan dana tidak resmi di luar ketetapan yang berlaku.
Klaster pertama dugaan korupsi bermula pada Agustus 2026, saat Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP) diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Permintaan uang tersebut dilakukan melalui dua perantara pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), serta disinyalir berjalan atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq (ASO). Akan tetapi, anak dari orang tua tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri karena uang Rp650 juta yang diserahkan telah digunakan oleh DMW dan AW untuk keperluan pribadi. Untuk mengembalikan dana tersebut, NAP meminjam uang tunai kepada pihak swasta lain, lalu melunasi pinjaman itu dengan mengalihkan pencairan dana dari tiga proyek kampus Unsoed, yakni proyek pengadaan kanopi kampus, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Tiga proyek pembangunan internal tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono alias Nono (MYN), seorang pengusaha swasta yang merupakan keponakan dari Rektor ASO.
KPK Tahan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa, Rincian Kasus dan Duduk Perkaranya

Klaster kedua terjadi pada periode penerimaan jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Pada klaster ini, Rektor ASO diduga memberikan instruksi dengan kode khusus kepada keponakannya, MYN, yang berbunyi: "Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih." Menjalankan instruksi tersebut, MYN atas sepengetahuan Rektor ASO berhasil mengumpulkan penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekurang-kurangnya Rp680 juta. Uang gratifikasi ini kemudian disamarkan melalui pembelian tiga bidang tanah yang sertifikat kepemilikannya sengaja diatasnamakan MYN selaku nominee atau pihak pengelola aset untuk Rektor ASO.
Klaster ketiga berlangsung pada periode seleksi mandiri 2025–2026 dengan melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). ES diketahui berkomunikasi intensif dan melakukan tawar-menawar mahar dengan makelar calon mahasiswa baru hingga berhasil meraup akumulasi dana mencapai Rp1,12 miliar. Kelulusan calon mahasiswa titipan tersebut dieksekusi setelah Rektor ASO memberikan akses user ID dan kata sandi akun pribadinya kepada ES. Berbekal kredensial tersebut, ES melakukan otorisasi atau persetujuan langsung dalam sistem komputer penerimaan kampus, sehingga calon mahasiswa yang telah menyetorkan dana otomatis dinyatakan lolos seleksi.
KPK Beber Barbuk Uang Tunai Ratusan Juta Saat OTT Rektor Unsoed dkk, Rincian Temuan dan Alur Kasusnya

Secara keseluruhan, pengungkapan tiga klaster korupsi oleh KPK di Universitas Jenderal Soedirman ini memperlihatkan pola penyalahgunaan wewenang dan kompromi terhadap sistem seleksi perguruan tinggi negeri. Mulai dari pemanfaatan proyek fisik kampus untuk menutupi uang setoran, penyamaran gratifikasi lewat pembelian tanah, hingga pembagian kredensial digital pimpinan universitas untuk memuluskan kelulusan peserta titipan.






