Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan unsur pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penindakan hukum ini menyita perhatian luas karena menyangkut dugaan praktik lancung dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut. Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah menampilkan temuan uang tunai sekitar kurang lebih Rp665 juta serta bukti saldo di dalam rekening bank senilai Rp99 juta yang berkaitan langsung dengan perkara OTT terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta pihak-pihak lain yang terlibat.
Temuan barang bukti uang tunai tersebut secara spesifik ditemukan dan diamankan oleh tim penyidik dari Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Keberadaan barang bukti uang tunai dan saldo rekening tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap alur dugaan tindak pidana. Pengusutan perkara ini sendiri berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang dilancarkan KPK di dua wilayah berbeda, yakni di Purwokerto dan Jakarta, pada hari Kamis, 20 Agustus. Operasi serentak tersebut berhasil membongkar dugaan penerimaan dana tidak sah di lingkungan kampus negeri tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari operasi penindakan itu, KPK secara resmi menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Perkara yang disangkakan kepada para tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan internal kampus Unsoed, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.
Rektor Unsoed dan Lima Orang Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru oleh KPK

Dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan erat dengan proses penerimaan mahasiswa baru dan struktur komponen pembiayaan yang berlaku di universitas tersebut. Sebagai informasi mengenai konteks pembiayaan studi di Unsoed, di Fakultas Kedokteran misalnya, rentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipatok mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta. Di samping biaya UKT, terdapat pula komponen Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Fakultas Kedokteran yang memiliki rentang nominal mulai dari Rp100 juta untuk tingkatan IPI 1 hingga mencapai Rp260 juta untuk tingkatan IPI 4.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, keenam orang tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi yang berlaku. KPK menjerat para tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konstruksi pasal ini diterapkan sehubungan dengan dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara bersama pihak-pihak terkait.
KPK Tahan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa, Rincian Kasus dan Duduk Perkaranya

Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, KPK memutuskan untuk langsung melakukan upaya penahanan terhadap keenam orang tersangka. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, yang terhitung mulai dari tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Selama masa penahanan tahap awal ini, para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah penahanan ini menjadi bagian dari prosedur hukum KPK dalam merampungkan berkas perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.






