Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat bahwa mayoritas penduduk di ibu kota merupakan kelompok menengah transisi. Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, persentase penduduk yang masuk ke dalam kelompok menengah transisi atau masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT) ini mencapai sekitar 49,29 persen dari total populasi. Proporsi tersebut menunjukkan bahwa hampir separuh warga Jakarta berada pada posisi ekonomi yang unik, yaitu tidak tergolong ke dalam kelompok menengah bawah, tetapi pada saat yang sama juga bukan kelompok orang kaya yang memiliki kemampuan finansial untuk memiliki hunian pribadi.
Persoalan aksesibilitas hunian bagi warga Jakarta tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna bersama jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Pramono Anung menyoroti tantangan nyata yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan tertentu di Jakarta. Kelompok MBT diketahui memiliki tingkat penghasilan di atas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga tidak masuk skema bantuan untuk MBR, namun mereka tetap menghadapi keterbatasan daya beli untuk dapat mengakses maupun membeli unit apartemen komersial di pasaran.
Sebagai langkah penanganan atas permasalahan akses tempat tinggal tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rumah susun (rusun). Melalui usulan Ranperda rusun ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengubah orientasi pembangunan hunian di ibu kota. Arah pembangunan yang sebelumnya sekadar berfokus pada fisik properti kini dialihkan menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing demi menjamin ketersediaan hunian yang sesuai bagi masyarakat.
BNI wondrX 2026 Beri Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket Hingga Visa dalam Satu Zona Travel

Di dalam substansi Ranperda rusun tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyertakan instrumen konsolidasi tanah vertikal (KTV). Penerapan KTV dirancang sebagai instrumen penataan untuk kawasan padat yang memiliki kepemilikan tanah terfragmentasi. Melalui konsolidasi tanah vertikal, proses peremajaan kota dapat diwujudkan tanpa penggusuran, sehingga warga di kawasan padat tetap dapat tinggal di lokasi semula dengan kondisi hunian yang jauh lebih layak.
Selain konsolidasi tanah vertikal, Ranperda rumah susun juga dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use, pengembangan kawasan terpadu, dan transit-oriented development (TOD). Penerapan fungsi campuran ini berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat luas dengan mengintegrasikan rumah susun bersama fasilitas pendukung seperti pasar, sekolah, dan berbagai fasilitas layanan lainnya. Sementara itu, pendekatan kawasan terpadu dan TOD diarahkan untuk memudahkan akses serta mobilitas para penghuni.
Pertamina Dorong Ekspansi Panas Bumi Nasional di IIGCE 2026

Kebijakan perumahan di DKI Jakarta tersebut turut diselaraskan dengan program strategis nasional. Langkah penyelarasan mencakup kolaborasi pembiayaan perumahan melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta sinergi dengan program 3 juta rumah. Kerja sama dan penyelarasan skema pembiayaan ini ditujukan guna menutup kesenjangan biaya dan memastikan ketersediaan hunian yang terjangkau bagi warga Jakarta.
Ranperda tentang rumah susun ini juga memuat ketentuan mengenai tata kelola kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Pengaturan kelembagaan tersebut disusun untuk memastikan tata kelola lingkungan hunian bertingkat dapat berjalan dengan baik. Melalui regulasi ini, keberadaan PPPSRS didorong agar menjadi lebih demokratis, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi pengelolaan bagi pemilik dan penghuni rusun.






