Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Penetapan status hukum terhadap enam orang tersebut dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah mengamankan bukti-bukti terkait adanya praktik pemerasan pada tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut. Langkah penegakan hukum ini menyeret jajaran pimpinan kampus hingga unsur pihak swasta.
Dalam mekanisme seleksi akademik, Universitas Soedirman diketahui membuka pendaftaran dan penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur resmi. Ketiga jalur pendaftaran tersebut adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta jalur Mandiri. Dari ketiga mekanisme penerimaan yang dibuka, pelaksanaan seleksi melalui jalur Mandiri menjadi celah terjadinya dugaan tindak pidana suap dan pemerasan yang menjerat Rektor Unsoed Ahmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya.
Daftar pihak yang dijerat sebagai tersangka oleh penyidik KPK terdiri dari pejabat internal Universitas Soedirman dan unsur swasta. Dari pihak kampus Unsoed, terdapat tiga orang tersangka, yakni Ahmad Sodiq yang menjabat sebagai Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Unsoed, serta Eko Sumanto yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed. Penetapan tersangka terhadap para pejabat universitas ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru.
KPK Tahan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa, Rincian Kasus dan Duduk Perkaranya

Selain tiga pejabat di lingkungan internal universitas, KPK turut menetapkan tiga orang tersangka lain dari pihak swasta dalam perkara dugaan pemerasan ini. Ketiga orang dari unsur swasta tersebut masing-masing adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono. Tersangka Mulyono diketahui merupakan pihak swasta yang juga merupakan keponakan dari Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq. Keterlibatan ketiga pihak swasta ini melengkapi penetapan enam tersangka yang diproses hukum oleh KPK.
Terkait barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan ini, penyidik KPK menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah beserta saldo rekening perbankan. Total uang tunai yang disita penyidik berjumlah Rp 665 juta, selain adanya saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta. Uang tunai sebesar Rp 665 juta tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam. Penemuan kantong kresek hitam berisi uang tunai tersebut berada di dalam ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
KPK Beber Barbuk Uang Tunai Ratusan Juta Saat OTT Rektor Unsoed dkk, Rincian Temuan dan Alur Kasusnya

Setelah penetapan status tersangka dan penyitaan barang bukti, KPK langsung melakukan tindakan penahanan terhadap keenam tersangka. Seluruh tersangka, yaitu Ahmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan keenam tersangka kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.






