Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 21 Agustus 2026, telah menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) beserta dua orang wakil rektor. Penindakan hukum yang menimpa pucuk pimpinan universitas tersebut memicu perhatian luas, khususnya dari kalangan mahasiswa di lingkungan Unsoed. Bagi para mahasiswa, persoalan hukum yang terjadi akibat operasi tangkap tangan ini tidak sekadar berkaitan dengan penanganan perkara hukum semata, melainkan berdampak langsung pada nama baik institusi serta tingkat kepercayaan publik terhadap kampus Unsoed.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed tahun 2026, Azza Febra Pramudika, menyampaikan keresahan yang dirasakan oleh para mahasiswa pascapenindakan oleh KPK tersebut. Azza menegaskan bahwa mahasiswa tidak menginginkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan rektor dan dua wakil rektor menjadi alasan yang menjatuhkan nama baik almamater Unsoed di mata publik. Di sisi lain, Azza mengungkapkan bahwa pihak BEM Unsoed sejatinya sudah sejak lama mencium adanya indikasi praktik korupsi yang disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kampus.
Kekhawatiran mendalam mengenai masa depan serta keberlangsungan universitas kemudian memicu desakan dari kalangan mahasiswa agar pimpinan kampus mengambil tanggung jawab. Azza Febra Pramudika tidak menampik adanya gelombang desakan yang meminta rektor beserta seluruh jajaran pimpinan yang terkait untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka. Desakan mundur tersebut disuarakan karena mahasiswa sangat mengkhawatirkan keberlanjutan roda institusi dan pengelolaan kampus ke depan setelah terjadinya penindakan oleh lembaga antirasuah tersebut.
KPK Buka Peluang Usut TPPU di Kasus Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Maba

Terkait langkah pembenahan ke depan, Azza Febra Pramudika menekankan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap institusi tidak boleh hanya terbatas pada penggantian individu atau pejabat yang menduduki posisi kepemimpinan. Menurut Azza, pembenahan yang sesungguhnya harus mencakup perbaikan pada sistem pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, serta budaya tata kelola di lingkungan kampus. Evaluasi struktural tersebut dinilai penting agar tata kelola universitas dapat berjalan lebih sehat dan tidak kembali disalahgunakan.
Selain menyoroti tata kelola dan pengawasan, BEM Unsoed juga secara tegas mendorong pihak universitas untuk membuka secara transparan serta mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru yang turut menjadi sorotan. Azza menilai bahwa keterbukaan dalam tahapan penerimaan mahasiswa baru sangat krusial guna menjamin akuntabilitas serta memastikan seluruh calon mahasiswa memperoleh perlakuan yang setara dan adil tanpa adanya praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan.
KPK Ungkap Praktik Guru Jadi Pengepul Maba Masuk Unsoed dan Transaksi Kuota Mandiri

Dampak dari kasus OTT KPK terhadap keberlangsungan aktivitas kampus juga disuarakan oleh Menteri Koordinator Politik Pergerakan BEM Unsoed, Pamungkas. Pamungkas menjelaskan bahwa para mahasiswa merasa resah terhadap dampak kasus hukum ini terhadap nama baik kampus serta kelangsungan agenda akademik. Kekhawatiran tersebut dirasakan langsung ketika beredar kabar dan rumor di lingkungan mahasiswa terkait potensi perubahan jadwal agenda wisuda yang semula telah direncanakan untuk berlangsung pada bulan September.
Menanggapi berbagai dinamika yang terjadi, Pamungkas menuntut birokrasi kampus untuk bertindak lebih transparan dalam mengambil setiap kebijakan atau keputusan yang menyangkut kepentingan mahasiswa. Pamungkas mendorong hadirnya partisipasi bermakna atau meaningful participation di perguruan tinggi. Melalui mekanisme partisipasi bermakna tersebut, mahasiswa memiliki hak dan ruang terbuka untuk dilibatkan dalam berdiskusi serta memberikan pertimbangan penting sebelum birokrasi universitas menetapkan kebijakan-kebijakan strategis di lingkungan kampus.






