Di Indonesia, industri layanan pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending berada di bawah pengawasan regulasi resmi demi menjamin kepatuhan hukum dan transparansi operasional. Setiap perusahaan penyedia pinjaman online wajib terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan legalitas bagi penyelenggara pinjaman daring tersebut secara resmi tercatat dan diatur sesuai dengan regulasi POJK 77/POJK.01/2016. Berdasarkan pembaruan data resmi dari OJK hingga 23 Februari 2026, tercatat ada sebanyak 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI/P2P lending yang telah mengantongi izin usaha resmi.
Daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin usaha dari OJK ini mencatat dinamika dan penyesuaian jumlah dari waktu ke waktu. Merujuk pada catatan resmi sebelumnya, pada 9 Oktober 2023 tercatat total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Angka tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi 100 perusahaan pinjol berizin sebagaimana data OJK per 31 Mei 2024. Perubahan jumlah entitas legal ini terus berjalan seiring dengan evaluasi dan pengawasan perizinan yang dilakukan oleh regulator.
Kontribusi Terhadap UMKM Naik Terus, OJK Dorong Pertumbuhan Pindar

Pergerakan jumlah penyelenggara berizin kembali berkurang hingga pertengahan tahun 2024. Sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan menyusut menjadi sebanyak 98 perusahaan. Penurunan daftar pada periode Juli 2024 tersebut terjadi karena terdapat dua perusahaan yang tidak lagi berada dalam daftar pinjol OJK, yaitu Danapala di bawah naungan PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas yang diselenggarakan oleh PT Akur Dana Abadi. Jumlah tersebut kemudian bergerak hingga tercatat 95 penyelenggara berizin pada 23 Februari 2026.
Selain perubahan pada jumlah izin usaha, Otoritas Jasa Keuangan juga mencatat adanya penyesuaian administratif pada identitas sistem dan nama penyelenggara resmi. Pembaruan tersebut mencakup perubahan nama sistem elektronik pada PT Doeku Peduli Indonesia, yang semula menggunakan nama sistem elektronik DOEKU dengan situs doeku.id menjadi KreditOK dengan situs kreditok.id. Di samping itu, penyesuaian administratif lain juga terjadi pada nama entitas penyelenggara, di mana PT Layanan Keuangan Berbagi secara resmi berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.
Duta Literasi Keuangan OJK Kenalkan Cara Atur Uang Saku ke Pelajar Rote Ndao

Memastikan status legalitas penyedia pinjaman sangat penting bagi masyarakat mengingat besarnya risiko yang timbul akibat menggunakan pinjol ilegal atau tidak resmi. Penggunaan platform ilegal yang tidak terdaftar di OJK sangat berisiko dalam penyalahgunaan dana, mekanisme pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, potensi keterlibatan dalam praktik shadow banking, hingga potensi terjebak skema Ponzi. Mengacu pada regulasi POJK 77/POJK.01/2016, pemahaman atas daftar resmi OJK menjadi langkah perlindungan utama dalam memanfaatkan layanan fintech pembiayaan yang sah.






