Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNationalPopuler
Beranda/Keuangan

Pembaruan Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK Mencatat 95 Entitas

Rimba NainggolanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembaruan Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK Mencatat 95 Entitas
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Di Indonesia, industri layanan pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending berada di bawah pengawasan regulasi resmi demi menjamin kepatuhan hukum dan transparansi operasional. Setiap perusahaan penyedia pinjaman online wajib terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan legalitas bagi penyelenggara pinjaman daring tersebut secara resmi tercatat dan diatur sesuai dengan regulasi POJK 77/POJK.01/2016. Berdasarkan pembaruan data resmi dari OJK hingga 23 Februari 2026, tercatat ada sebanyak 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI/P2P lending yang telah mengantongi izin usaha resmi.

Daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin usaha dari OJK ini mencatat dinamika dan penyesuaian jumlah dari waktu ke waktu. Merujuk pada catatan resmi sebelumnya, pada 9 Oktober 2023 tercatat total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Angka tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi 100 perusahaan pinjol berizin sebagaimana data OJK per 31 Mei 2024. Perubahan jumlah entitas legal ini terus berjalan seiring dengan evaluasi dan pengawasan perizinan yang dilakukan oleh regulator.

Baca Juga

Kontribusi Terhadap UMKM Naik Terus, OJK Dorong Pertumbuhan Pindar

Kontribusi Terhadap UMKM Naik Terus, OJK Dorong Pertumbuhan Pindar

Pergerakan jumlah penyelenggara berizin kembali berkurang hingga pertengahan tahun 2024. Sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan menyusut menjadi sebanyak 98 perusahaan. Penurunan daftar pada periode Juli 2024 tersebut terjadi karena terdapat dua perusahaan yang tidak lagi berada dalam daftar pinjol OJK, yaitu Danapala di bawah naungan PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas yang diselenggarakan oleh PT Akur Dana Abadi. Jumlah tersebut kemudian bergerak hingga tercatat 95 penyelenggara berizin pada 23 Februari 2026.

Selain perubahan pada jumlah izin usaha, Otoritas Jasa Keuangan juga mencatat adanya penyesuaian administratif pada identitas sistem dan nama penyelenggara resmi. Pembaruan tersebut mencakup perubahan nama sistem elektronik pada PT Doeku Peduli Indonesia, yang semula menggunakan nama sistem elektronik DOEKU dengan situs doeku.id menjadi KreditOK dengan situs kreditok.id. Di samping itu, penyesuaian administratif lain juga terjadi pada nama entitas penyelenggara, di mana PT Layanan Keuangan Berbagi secara resmi berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

Baca Juga

Duta Literasi Keuangan OJK Kenalkan Cara Atur Uang Saku ke Pelajar Rote Ndao

Duta Literasi Keuangan OJK Kenalkan Cara Atur Uang Saku ke Pelajar Rote Ndao

Memastikan status legalitas penyedia pinjaman sangat penting bagi masyarakat mengingat besarnya risiko yang timbul akibat menggunakan pinjol ilegal atau tidak resmi. Penggunaan platform ilegal yang tidak terdaftar di OJK sangat berisiko dalam penyalahgunaan dana, mekanisme pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, potensi keterlibatan dalam praktik shadow banking, hingga potensi terjebak skema Ponzi. Mengacu pada regulasi POJK 77/POJK.01/2016, pemahaman atas daftar resmi OJK menjadi langkah perlindungan utama dalam memanfaatkan layanan fintech pembiayaan yang sah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojk

Berita Terbaru Lainnya

3 Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi KetolakWall Street Ambruk, Jurus Menkeu AS Redam Utang Gagal Total?BEI Berencana Hapus Batasan Harga Minimum Rp 50 per Saham untuk Tingkatkan Likuiditas dan Price DiscoveryRupiah Menguat ke Rp17.685 per Dolar AS, Capai Level Terkuat Sejak Mei 2026Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani Raih Gelar Doktor dari Universitas IndonesiaHashim Minta Hunian MBR Tak Diborong Oknum, Satu Orang Satu Apartemenbank bjb Buka Early Access Jersey Baru Persib, Eksklusif bagi NasabahDerita Korban Gempa NTT di Tenda Gelap Tanpa Uluran Pemerintah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap