Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penetapan tersangka ini menjerat pimpinan kampus, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, beserta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Lembaga antirasuah mengelompokkan pola penyimpangan seleksi masuk perguruan tinggi ini ke dalam tiga klaster utama penerimaan dana dan gratifikasi.
Klaster pertama mengungkap skandal seleksi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang pelicin sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Kendati uang telah disetorkan, peserta seleksi tersebut justru dinyatakan tidak lolos masuk Unsoed. Masalah kian berbelit karena dana tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadi perantara. Ketika orang tua korban mendesak pengembalian, Norman meminjam uang dari pihak swasta lain dengan jaminan pengembalian dari pencairan tiga paket proyek kampus, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang digarap oleh CV milik keponakan rektor, Mulyono.
Kuasa Hukum Yaqut, Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi selama pelaksanaan seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Dalam praktiknya, Akhmad Sodiq memberi instruksi langsung kepada Mulyono menggunakan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Melalui skema tersebut, Mulyono diduga menghimpun dana sekurang-kurangnya Rp 680 juta. Sebagian dari uang gratifikasi ini kemudian dibelanjakan untuk membeli tiga bidang tanah yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Mulyono atas perintah rektor.
Klaster ketiga menyoroti tawar-menawar tarif masuk jalur mandiri antara pejabat kampus dan pihak perantara atau pengepul. Eko Sumanto, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, tercatat menerima aliran dana total Rp 1,12 miliar selama rentang 2025 hingga 2026. Melalui jalur ini, Akhmad bersama Eko diduga memperjualbelikan sebanyak 73 kuota mahasiswa jalur mandiri di berbagai fakultas dengan tarif per kursi berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta yang dikoordinasikan bersama pihak pengepul dari unsur orang tua hingga guru.
KPK Tetapkan Rektor dan Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Melalui rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta serta saldo rekening perbankan sebesar Rp 99 juta. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh tersangka menjalani masa penahanan 20 hari pertama mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.






