Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNationalPopuler
Beranda/Pendidikan

3 Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak

Bambang HandayaniDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
3 Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada yang Bayar Rp 650 Juta Masuk FK, tapi Ketolak
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penetapan tersangka ini menjerat pimpinan kampus, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, beserta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Lembaga antirasuah mengelompokkan pola penyimpangan seleksi masuk perguruan tinggi ini ke dalam tiga klaster utama penerimaan dana dan gratifikasi.

Klaster pertama mengungkap skandal seleksi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang pelicin sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Kendati uang telah disetorkan, peserta seleksi tersebut justru dinyatakan tidak lolos masuk Unsoed. Masalah kian berbelit karena dana tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadi perantara. Ketika orang tua korban mendesak pengembalian, Norman meminjam uang dari pihak swasta lain dengan jaminan pengembalian dari pencairan tiga paket proyek kampus, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang digarap oleh CV milik keponakan rektor, Mulyono.

Baca Juga

Kuasa Hukum Yaqut, Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

Kuasa Hukum Yaqut, Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi selama pelaksanaan seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Dalam praktiknya, Akhmad Sodiq memberi instruksi langsung kepada Mulyono menggunakan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Melalui skema tersebut, Mulyono diduga menghimpun dana sekurang-kurangnya Rp 680 juta. Sebagian dari uang gratifikasi ini kemudian dibelanjakan untuk membeli tiga bidang tanah yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Mulyono atas perintah rektor.

Klaster ketiga menyoroti tawar-menawar tarif masuk jalur mandiri antara pejabat kampus dan pihak perantara atau pengepul. Eko Sumanto, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, tercatat menerima aliran dana total Rp 1,12 miliar selama rentang 2025 hingga 2026. Melalui jalur ini, Akhmad bersama Eko diduga memperjualbelikan sebanyak 73 kuota mahasiswa jalur mandiri di berbagai fakultas dengan tarif per kursi berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta yang dikoordinasikan bersama pihak pengepul dari unsur orang tua hingga guru.

Baca Juga

KPK Tetapkan Rektor dan Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tetapkan Rektor dan Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Melalui rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta serta saldo rekening perbankan sebesar Rp 99 juta. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh tersangka menjalani masa penahanan 20 hari pertama mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Pembaruan Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK Mencatat 95 EntitasWall Street Ambruk, Jurus Menkeu AS Redam Utang Gagal Total?BEI Berencana Hapus Batasan Harga Minimum Rp 50 per Saham untuk Tingkatkan Likuiditas dan Price DiscoveryRupiah Menguat ke Rp17.685 per Dolar AS, Capai Level Terkuat Sejak Mei 2026Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani Raih Gelar Doktor dari Universitas IndonesiaHashim Minta Hunian MBR Tak Diborong Oknum, Satu Orang Satu Apartemenbank bjb Buka Early Access Jersey Baru Persib, Eksklusif bagi NasabahDerita Korban Gempa NTT di Tenda Gelap Tanpa Uluran Pemerintah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiPendidikanKeuanganBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap