Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan figur publik Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar. Dalam penanganan perkara hukum tersebut, pihak penyidik menjerat Ruben dengan sangkaan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Duduk perkara ini bermula dari adanya laporan hukum yang diterima pada 22 Agustus 2025, sebelum status perkaranya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian pada 25 April 2026.
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan penjelasan mendalam guna mengklarifikasi duduk persoalan yang tengah dihadapi kliennya di Polrestro Jakarta Selatan. Minola menegaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya bermula dari transaksi pinjaman dana dan bukan merupakan urusan penanaman modal atau investasi seperti yang disangkakan. Penjelasan berdasarkan versi keterangan Ruben tersebut disampaikan untuk meluruskan latar belakang transaksi keuangan yang menjadi pokok permasalahan hukum saat ini.
Minola memaparkan lebih lanjut bahwa setelah uang pinjaman tersebut diberikan, sempat muncul gagasan untuk mengubah skema transaksi tersebut menjadi bentuk kerja sama bisnis yang saling menguntungkan. Berdasarkan rencana tersebut, Ruben Onsu akan digunakan atau dilibatkan tenaganya untuk kepentingan perusahaan dari pihak yang memberikan pinjaman. Melalui mekanisme tersebut, imbalan yang semestinya diterima Ruben atas kerja samanya direncanakan untuk langsung diperhitungkan dan dipotong sebagai pembayaran dari kewajiban pengembalian pinjaman.
Viral Pemotor di Jaksel Emosi dan Piting Sopir Mobil karena Diklakson, Duduk Perkara dan Langkah Kepolisian

Kendati rencana kemitraan tersebut sempat digagas, kerja sama bisnis itu pada akhirnya tidak dapat terlaksana. Minola menjelaskan bahwa kerja sama tersebut tidak dilanjutkan atas dasar keinginan dari pihak pemberi pinjaman itu sendiri. Akibat pembatalan sepihak atas rencana kolaborasi tersebut, kesepakatan kompensasi gugur dan menyisakan kewajiban murni bagi Ruben Onsu untuk membayar serta melunasi kembali seluruh sisa dana pinjaman yang diterimanya.
Dalam menghadapi sengketa pengembalian dana tersebut, Ruben Onsu memutuskan untuk tidak memperpanjang silang pendapat mengenai benar atau salahnya substansi masalah yang dipersoalkan. Menurut penuturan Minola, kliennya secara tegas menyatakan komitmen untuk tidak berdebat dan hanya berkeinginan mencari jalan keluar guna menuntaskan masalah kewajiban pembayaran tersebut secepat mungkin tanpa memperkeruh perselisihan yang sedang berjalan.
Gubernur Kalbar Buka Suara soal Karhutla, Beri Imbauan ke Warga

Keterlambatan dalam penyelesaian kewajiban pembayaran ini tidak lepas dari tekanan finansial berat yang dialami oleh Ruben Onsu. Minola mengungkapkan bahwa kliennya mengalami guncangan keuangan setelah menjadi korban tindakan karyawan kepercayaannya sendiri yang menikam dari belakang. Oknum karyawan tersebut menggelapkan berbagai aset, menjual aset-aset milik Ruben, serta menyalahgunakan fasilitas kartu kreditnya, hingga total kerugian materiil yang dialami sang artis ditaksir hampir mencapai angka Rp100 miliar.
Selain beban kerugian finansial yang bernilai fantastis tersebut, konsentrasi serta pengelolaan keuangan Ruben Onsu juga terpecah lantaran masalah kehidupan pribadinya. Ruben baru saja melewati proses perceraian dengan Sarwendah yang membuatnya kehilangan fokus. Situasi perceraian tersebut menuntut Ruben untuk menyiapkan pos anggaran khusus tersendiri, termasuk penyediaan biaya untuk urusan rumah serta pemenuhan kebutuhan-kebutuhan lainnya di tengah proses hukum yang masih berlangsung.






