Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di jalan raya menjadi viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa tersebut merekam perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dan seorang pengemudi mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lokasi insiden diketahui berada tepat di depan sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di wilayah Jagakarsa. Video tersebut ramai diperbincangkan oleh warganet setelah memperlihatkan tindakan fisik seorang pemotor yang memiting leher seorang sopir mobil di ruang publik.
Video mengenai kejadian perselisihan tersebut salah satunya diunggah dan disebarluaskan oleh akun Instagram @wargajakarta.id. Dalam tayangan video yang beredar luas itu, pengendara sepeda motor terlihat mengunci leher pengemudi mobil dengan pitingan yang sangat kuat. Aksi pemitingan tersebut menyebabkan pengemudi mobil terdorong dan nyaris terjatuh ke area semak-semak di pinggir jalan. Meskipun sejumlah orang dan warga di sekitar tempat kejadian terlihat berusaha melerai perselisihan itu, pemotor tersebut tetap tidak melepaskan kuncian pitingannya hingga pengemudi mobil terlihat jelas mengalami kesulitan bernapas.
Pihak kepolisian telah memberikan konfirmasi resmi mengenai terjadinya peristiwa perselisihan dan kekerasan fisik tersebut. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa insiden pemitingan dan penganiayaan itu memang terjadi di wilayah hukumnya. Kompol Nurma Dewi menerangkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada hari Kamis (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Informasi dan keterangan resmi mengenai kronologi serta penanganan perkara ini kemudian disampaikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian pada hari Jumat (21/8).
Gubernur Kalbar Buka Suara soal Karhutla, Beri Imbauan ke Warga

Berdasarkan penjelasan kepolisian, perselisihan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antarpengendara ketika sedang melintas di jalan raya. Peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai mobil dan pelaku mengendarai sepeda motor. Saat itu, pengendara motor hendak menyalip laju kendaraan roda empat tersebut. Pengemudi mobil kemudian membunyikan klakson kendaraannya. Pengendara sepeda motor rupanya merasa tidak terima saat diklakson oleh korban, sehingga langsung memutuskan untuk menghentikan laju motornya dan memalangi jalan di depan mobil korban.
Setelah menghentikan dan memalangi kendaraan korban, pelaku kemudian melakukan tindak pidana penganiayaan fisik secara langsung. Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban berkali-kali serta mencekik atau memiting korban dari arah belakang. Akibat tindakan kekerasan fisik dan pitingan tersebut, korban yang merupakan pengemudi mobil mengalami luka memar di sekitar bagian wajah serta menderita sesak pada area dada.
Derita Korban Gempa NTT di Tenda Gelap Tanpa Uluran Pemerintah

Menindaklanjuti aksi kekerasan yang dialaminya, pengemudi mobil selaku pihak korban telah melaporkan peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Kompol Nurma Dewi menegaskan bahwa Polsek Jagakarsa saat ini masih terus mendalami dan menyelidiki kasus tersebut. Sebagai rencana tindak lanjut dari laporan korban, pihak kepolisian kini tengah berupaya untuk mengidentifikasi pelaku pemotor dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






