Pemberlakuan kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia secara efektif telah dimulai sejak 18 April 2020. Penanganan registrasi IMEI atas perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri kemudian menjadi tugas tambahan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhitung sejak akhir 2021, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris. Untuk memfasilitasi pelaporan barang bawaan saat tiba di Indonesia, sistem deklarasi pabean kini telah beralih sepenuhnya ke ranah digital menggunakan Electronic Customs Declaration (e-CD). Formulir berbasis kertas sudah tidak lagi digunakan, sehingga penumpang wajib mengisi e-CD sebelum mendarat atau sesaat setelah tiba untuk memperoleh kode QR.
Ketentuan pembatasan perangkat impor bawaan pribadi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 35 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 7A dan 7B. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala DwiHeryanto, menegaskan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri dapat diregistrasikan ke Bea Cukai dengan batas maksimal dua unit bagi setiap penumpang per tahun. Sementara itu, perangkat impor resmi yang dipasarkan di dalam negeri, seperti unit iPhone dengan kode kawasan Indonesia (PA/A, ID/A, SA/A, atau FE/A), tidak memerlukan registrasi perseorangan karena IMEI telah didaftarkan secara otomatis di Kementerian Perindustrian.
Siap Mengudara, Ini Penampakan 50 Helikopter Listrik Buatan Anak Bangsa

Dalam skema perpajakan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk terhadap nilai barang hingga sebesar USD 500 untuk setiap penumpang yang melakukan registrasi langsung di terminal kedatangan bandara atau pelabuhan. Apabila nilai perangkat melampaui batas pembebasan tersebut, kelebihannya dikenakan pungutan yang terdiri dari Bea Masuk sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen bagi pemegang NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Penumpang yang terlewat mendaftarkan perangkat di terminal kedatangan masih dapat mengurus registrasi di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan, namun hak atas fasilitas pembebasan nilai USD 500 tidak lagi berlaku.
Cek Citra Satelit Kebakaran Hutan di Kalimantan dari Web NASA

Perangkat yang dibeli di luar negeri juga memiliki karakteristik teknis sesuai kawasan asalnya, seperti unit iPhone varian Amerika Serikat (LL/A) mulai seri iPhone 14 yang tidak memiliki slot kartu SIM fisik dan hanya mendukung eSIM, atau varian Jepang (J/A) yang suara rana kameranya tidak dapat dinonaktifkan. Di luar ketentuan teknis dan regulasi tersebut, pengawasan registrasi IMEI perangkat bernilai USD 500 ke atas sempat menjadi perhatian publik setelah akun Twitter @PartaiSocmed membagikan surat terbuka mengenai dugaan penyimpangan oleh oknum petugas Bea Cukai. Modus yang disorot adalah manipulasi pendaftaran iPhone bernilai tinggi sebagai ponsel Android murah dengan imbalan jasa sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit agar terhindar dari bea masuk resmi negara, di mana tercatat 13.652 data penumpang teregistrasi IMEI di Bandara Kualanamu. Terkait aspek kepabeanan barang impor secara umum, pengembang game Kris Antoni juga sempat membagikan pengalamannya di Twitter ketika pengiriman piala penghargaan Flash Game Summit 2013 dari San Francisco ke Jakarta dikenai pajak kepabeanan lebih dari Rp 1 juta.






