Penyaluran berbagai program perlindungan sosial di Indonesia bertumpu pada keakuratan data masyarakat yang membutuhkan. Warga yang ingin memperoleh bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.
Agar proses pengusulan semakin mudah dijangkau, masyarakat kini dapat memahami cara daftar DTKS Kemensos online lewat HP melalui Aplikasi Cek Bansos. Seluruh proses pendaftaran akun hingga penyampaian usulan mandiri di aplikasi resmi tersebut bersifat gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Berkas identitas kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang terdata aktif di Dukcapil menjadi syarat utama agar data dapat terverifikasi secara akurat oleh sistem.
Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Juli Hingga September 2026

Bagaimana tahapan pendaftaran akun dan pengajuan usulan lewat ponsel? Masyarakat cukup mengunduh Aplikasi Cek Bansos di ponsel pintar, kemudian membuat akun baru dengan mengisi data kependudukan sesuai e-KTP dan KK, melampirkan foto identitas, serta nomor telepon aktif. Setelah formulir dikirim, sistem Kemensos akan menjalankan verifikasi akun yang umumnya memerlukan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. Setelah akun terverifikasi dan aktif, pengguna dapat masuk ke menu usulan untuk memasukkan profil keluarga serta mengunggah foto kondisi tempat tinggal yang dibutuhkan.
Bagaimana mekanisme verifikasi setelah usulan diajukan secara daring? Usulan yang masuk melalui aplikasi tidak langsung ditetapkan secara otomatis menjadi penerima bantuan. Data usulan tersebut akan diteruskan ke pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk diverifikasi dan divalidasi kelayakannya secara faktual di lapangan, kerap kali melalui forum musyawarah desa (Musdes). Hasil verifikasi kemudian disahkan oleh kepala daerah, baik Bupati maupun Wali Kota, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Kemensos ke dalam basis data DTKS.
Kemensos Perkuat Penanganan Dampak Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur

Bagaimana langkah bagi warga yang tidak memiliki ponsel atau ingin memeriksa status? Warga yang tidak memiliki akses gawai tetap dapat mendaftarkan diri secara luring dengan membawa dokumen KTP dan KK langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat agar didaftarkan oleh perangkat desa. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status keterdaftarannya, pengecekan dapat dilakukan sewaktu-waktu secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan DTKS setidaknya dilakukan berkala setiap dua tahun, dengan pelaksanaan verifikasi ulang di lapangan yang dapat berlangsung setiap enam bulan.






