Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Aturan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dan Ketentuan Rawat Inap

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 21 Agu 2026 - 23.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan dan Ketentuan Rawat Inap
Foto/Ilustrasi: metrotvnews.com.
A-A+

Pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan secara rutin agar status kepesertaannya tetap aktif. Setiap peserta memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya. Kendati demikian, pemerintah telah menetapkan bahwa sejak tanggal 1 Juli 2016 tidak ada lagi denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang terlambat membayar kewajibannya.

Apabila peserta menunggak iuran, keterlambatan pembayaran tersebut tidak langsung membuat pengguna dikenai denda finansial. Konsekuensi yang langsung berlaku adalah penonaktifan status kepesertaan. Status kepesertaan akan tetap menjadi nonaktif hingga seluruh tunggakan iuran dibayarkan dan kepesertaan kembali aktif.

Pemberlakuan sanksi finansial dalam sistem BPJS Kesehatan hanya berlaku dalam bentuk denda pelayanan, bukan denda keterlambatan iuran biasa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan baru berlaku jika pengguna yang sebelumnya memiliki tunggakan telah melunasi iuran, kemudian menjalani pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan dalam jangka waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.

Baca Juga

Mekanisme Pengajuan BPJS Kesehatan PBI APBN Lewat DTKS dan Ketentuan Kepesertaannya

Mekanisme Pengajuan BPJS Kesehatan PBI APBN Lewat DTKS dan Ketentuan Kepesertaannya

Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan biaya pelayanan rawat inap serta jumlah bulan tunggakan peserta. Secara rinci, besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tunggakan yang dihitung paling banyak 12 bulan, dengan batas total denda maksimal tidak boleh melebihi Rp 30 juta. Untuk peserta dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.

Ketentuan mengenai denda ini sempat menjadi sorotan ketika sebuah informasi mengenai dugaan denda tunggakan BPJS Kesehatan hingga mencapai sekitar Rp 700.000 viral di media sosial. Terkait kejadian tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pati menyelenggarakan audiensi pada hari Kamis, 11 Juni 2026, bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok.

Baca Juga

Ketentuan Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan dan Aturan Pelaksanaannya

Ketentuan Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan dan Aturan Pelaksanaannya

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa Supriyono memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan, namun saat melakukan pembayaran ia tidak sengaja memilih pembayaran untuk enam bulan sekaligus. Selisih pembayaran yang timbul bukanlah denda, melainkan kelebihan pembayaran yang menjadi saldo iuran untuk bulan-bulan berikutnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Nuzuludin Hasan menegaskan kembali bahwa dalam program JKN memang tidak ada ketentuan denda atas keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

OJK Perluas Literasi Keuangan hingga Kabupaten Paling Selatan Indonesia64,5% Pelaku UMKM Dikelola Perempuan, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi InklusifPertamina Dorong Ekspansi Panas Bumi Nasional di IIGCE 2026Kajian Sumber Polusi Udara Jakarta Perlu Dilakukan secara KomprehensifMinat Investasi Emas Tinggi, Ekosistem Bulion Berpotensi Terus TumbuhJadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2026 dan Rincian Penyaluran Bantuan Sosial KemensosMekanisme Pengajuan BPJS Kesehatan PBI APBN Lewat DTKS dan Ketentuan KepesertaannyaSubsidi Motor Listrik, Ketentuan Kuota dan Mekanisme Pendaftaran

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap