Pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan secara rutin agar status kepesertaannya tetap aktif. Setiap peserta memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya. Kendati demikian, pemerintah telah menetapkan bahwa sejak tanggal 1 Juli 2016 tidak ada lagi denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang terlambat membayar kewajibannya.
Apabila peserta menunggak iuran, keterlambatan pembayaran tersebut tidak langsung membuat pengguna dikenai denda finansial. Konsekuensi yang langsung berlaku adalah penonaktifan status kepesertaan. Status kepesertaan akan tetap menjadi nonaktif hingga seluruh tunggakan iuran dibayarkan dan kepesertaan kembali aktif.
Pemberlakuan sanksi finansial dalam sistem BPJS Kesehatan hanya berlaku dalam bentuk denda pelayanan, bukan denda keterlambatan iuran biasa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan baru berlaku jika pengguna yang sebelumnya memiliki tunggakan telah melunasi iuran, kemudian menjalani pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan dalam jangka waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.
Mekanisme Pengajuan BPJS Kesehatan PBI APBN Lewat DTKS dan Ketentuan Kepesertaannya

Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan biaya pelayanan rawat inap serta jumlah bulan tunggakan peserta. Secara rinci, besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tunggakan yang dihitung paling banyak 12 bulan, dengan batas total denda maksimal tidak boleh melebihi Rp 30 juta. Untuk peserta dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.
Ketentuan mengenai denda ini sempat menjadi sorotan ketika sebuah informasi mengenai dugaan denda tunggakan BPJS Kesehatan hingga mencapai sekitar Rp 700.000 viral di media sosial. Terkait kejadian tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pati menyelenggarakan audiensi pada hari Kamis, 11 Juni 2026, bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok.
Ketentuan Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan dan Aturan Pelaksanaannya

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa Supriyono memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan, namun saat melakukan pembayaran ia tidak sengaja memilih pembayaran untuk enam bulan sekaligus. Selisih pembayaran yang timbul bukanlah denda, melainkan kelebihan pembayaran yang menjadi saldo iuran untuk bulan-bulan berikutnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Nuzuludin Hasan menegaskan kembali bahwa dalam program JKN memang tidak ada ketentuan denda atas keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran.






