Pengelolaan emas melalui bank emas di Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru dalam penguatan sistem perekonomian nasional sejak resmi diluncurkan pada tahun 2025. Dalam jangka waktu sekitar satu tahun sejak awal peluncurannya, institusi bank emas telah berhasil mengelola volume emas yang sangat signifikan, yakni mencapai sekitar 153 ton emas. Jika dihitung secara nominal, nilai total dari emas yang telah terkelola dalam ekosistem perbankan emas tersebut mencapai angka sekitar Rp360 triliun atau setara dengan kurang lebih 20 miliar dolar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan perkembangan dan capaian pengelolaan bank emas tersebut di sela kegiatan SUAR Forum 2026 yang berlangsung di BSD City, Tangerang, Banten, pada hari Jumat (21/8/2026). Dalam penjelasannya kepada publik, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kehadiran mekanisme pengelolaan komoditas emas melalui bank emas memiliki tujuan strategis untuk mengubah aset emas masyarakat yang selama ini cenderung bersifat pasif menjadi aset yang jauh lebih produktif dan berdaya guna bagi perekonomian Indonesia.
Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut sejalan dengan lonjakan partisipasi masyarakat dalam ekosistem layanan bulion. Berdasarkan rilis data resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per posisi Maret 2026, pertumbuhan basis nasabah yang memanfaatkan layanan jasa keuangan bulion di Tanah Air menunjukkan tren kenaikan yang sangat nyata. Peningkatan tersebut terpantau secara konkret melalui operasional Lembaga Jasa Keuangan Bullion PT Pegadaian dalam kurun waktu satu tahun pengamatan.
Pertamina Dorong Ekspansi Panas Bumi Nasional di IIGCE 2026

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per Maret 2026 mencatat bahwa jumlah nasabah Lembaga Jasa Keuangan Bullion PT Pegadaian tercatat sebanyak 3,2 juta nasabah pada bulan Februari 2025. Jumlah nasabah tersebut kemudian mengalami kenaikan yang sangat signifikan hingga mencapai 5,6 juta nasabah pada bulan Februari 2026. Lonjakan jumlah nasabah di PT Pegadaian ini menunjukkan semakin tingginya antusiasme serta kepercayaan publik dalam menempatkan dan mengelola aset emas mereka melalui lembaga jasa keuangan bulion resmi.
Selain mendorong pemanfaatan dan pengelolaan kepemilikan emas secara langsung melalui bank emas dan layanan bulion PT Pegadaian, pemerintah Indonesia juga terus berupaya memperluas instrumen investasi berbasis komoditas emas. Salah satu langkah yang secara aktif didorong oleh pemerintah adalah pengembangan produk investasi derivatif berbasis emas melalui instrumen Exchange-Traded Fund atau ETF. Kehadiran instrumen investasi ini membuka opsi baru bagi masyarakat dan pelaku pasar dalam berinvestasi pada komoditas emas.
Kajian Sumber Polusi Udara Jakarta Perlu Dilakukan secara Komprehensif

Penyediaan produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas tersebut bertujuan untuk memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan komoditas emas secara praktis melalui perdagangan di pasar modal. Melalui kombinasi antara pengelolaan fisik emas lewat bank emas dan ketersediaan instrumen derivatif seperti ETF di pasar modal, pemerintah Indonesia berupaya memastikan bahwa potensi ekonomi dari emas dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mendukung transformasi aset emas dari simpanan pasif menjadi instrumen investasi yang aktif dan produktif.






