Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/National

Subsidi Motor Listrik, Ketentuan Kuota dan Mekanisme Pendaftaran

Togar SiregarDiterbitkan 21 Agu 2026 - 23.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Subsidi Motor Listrik, Ketentuan Kuota dan Mekanisme Pendaftaran
Foto/Ilustrasi: radartegal.disway.id.
A-A+

Bagaimana cara masyarakat memanfaatkan program subsidi pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai dan berapa alokasi kuota yang tersedia? Pertanyaan seputar subsidi motor listrik kuota dan cara daftar ini menjadi perhatian utama konsumen yang berencana beralih ke kendaraan roda dua ramah lingkungan di Indonesia.

Pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran bantuan pembelian motor listrik melalui verifikasi identitas resmi. Masyarakat yang ingin memperoleh potongan harga cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik saat melakukan transaksi langsung di kasir diler kendaraan listrik resmi. Setiap satu NIK pada e-KTP hanya berhak mengklaim bantuan potongan harga sebanyak satu kali.

Setelah calon pembeli menyerahkan NIK KTP, pihak diler memproses data tersebut ke dalam sistem digital pemerintah bernama Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Sistem ini dirancang untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus mempercepat adopsi kendaraan listrik sebagai sarana transportasi jalan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perindustrian menggandeng Lembaga Verifikasi Independen (LVI) serta Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) untuk mengawal pendaftaran hingga verifikasi unit di portal sisapira.id.

Baca Juga

Pemadanan NIK Menjadi NPWP Secara Online Lewat Layanan Pajak Digital Terbaru

Pemadanan NIK Menjadi NPWP Secara Online Lewat Layanan Pajak Digital Terbaru

Mengenai alokasi kuota dan besaran insentif, pemerintah menerapkan regulasi bertahap. Untuk skema program 2026, pemerintah menyiapkan kuota awal sebanyak 100.000 unit bagi warga negara Indonesia dengan potongan harga bersih sebesar Rp5 juta per unit kendaraan baru. Syarat mutlak bagi kendaraan yang masuk dalam program ini adalah wajib mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Skema ini melanjutkan dasar kebijakan terdahulu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, yang diundangkan pada 20 Maret 2023. Pada regulasi tahun 2023 tersebut, insentif diberikan senilai Rp7 juta per unit dengan kuota 200.000 unit. Berbagai jenama telah mendaftarkan model yang memenuhi batas minimal TKDN 40 persen, seperti Agats dan Emax dari Juara Bike, Zuzu dan Tempur dari Smoot, PEV30M Polytron produksi Hartono Isman Teknologi, S9 dan X5 dari Artas Rakata, Alva One ACC-BN A/T oleh Electra, jajaran SCOOD, AERO, dan VP milik Greentech, serta seri UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, dan TX1800 A/T produksi Terang Dunia Internusa.

Baca Juga

Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai dan Ketentuan Nilai Bebas Pajak Penumpang

Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai dan Ketentuan Nilai Bebas Pajak Penumpang

Pengelolaan kuota dalam sistem Sisapira dipantau secara berkala melalui audit data. Pada September 2024 misalnya, sempat tercatat sisa kuota sebanyak 1.551 unit dari total serapan kendaraan. Direktur Jenderal ILMATE Putu Juli Ardika saat itu menegaskan bahwa kembalinya kuota terjadi akibat pembatalan atau penghapusan transaksi yang kekurangan data persyaratan setelah evaluasi bersama LVI dan pihak industri, bukan karena penambahan alokasi baru. Melalui pengetatan administrasi dan verifikasi NIK KTP di diler, masyarakat dapat memantau ketersediaan kuota resmi sebelum membeli unit yang ditargetkan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Perindustrian

Berita Terbaru Lainnya

Mekanisme Pengajuan BPJS Kesehatan PBI APBN Lewat DTKS dan Ketentuan KepesertaannyaAturan Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP dan Skema Distribusi TerbaruDaftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Daerah dan Skema KeringanannyaKetentuan Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan dan Aturan PelaksanaannyaMenghitung Peluang Juara dan Zona Degradasi di Klasemen Sementara Liga 1 IndonesiaCatatan Pelaksanaan dan Evaluasi Menyeluruh PON Aceh SumutPemadanan NIK Menjadi NPWP Secara Online Lewat Layanan Pajak Digital TerbaruPerkembangan Regulasi dan Ketetapan Upah Minimum Provinsi di Seluruh Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap