Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Daerah dan Skema Keringanannya

Bambang HandayaniDiterbitkan 21 Agu 2026 - 23.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Daerah dan Skema Keringanannya
Foto/Ilustrasi: oto.detik.com.
A-A+

Pengelolaan administrasi surat kepemilikan kendaraan bermotor kerap menjadi perhatian masyarakat saat menghadapi kewajiban perpajakan tahunan. Berbagai pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan kebijakan relaksasi dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang tahun 2026. Program keringanan ini dirancang untuk meringankan beban finansial wajib pajak, menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan, hingga memberikan potongan pokok pajak sesuai dengan ketetapan regulasi di masing-masing provinsi.

Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, sejumlah daerah menetapkan skema relaksasi pajak dengan dasar hukum serta jangka waktu yang berbeda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Di Jawa Tengah, diskon PKB sebesar 5 persen berlaku dari 20 Februari sampai 31 Desember 2026 merujuk Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Di Jawa Timur, pemutihan pajak berlangsung hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Sementara itu, DIY menggelar pemutihan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 dalam rangka HUT ke-81 RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY. Di Bali, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen di atas 200 cc sejak 5 Januari 2026.

Untuk kawasan Pulau Sumatera, program pemutihan diselenggarakan dengan berbagai bentuk potongan dan pembebasan denda. Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026, yang mencakup penghapusan tunggakan tahun sebelumnya dengan cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa denda, diskon pembayaran sebelum jatuh tempo (5 persen untuk roda dua dan tiga, 2,5 persen untuk roda empat atau lebih), diskon balik nama 7,5 persen dari pokok pajak, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka pemutihan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 dengan pembebasan denda dan pembayaran pajak satu tahun berjalan. Lampung menyelenggarakan keringanan pajak dan balik nama hingga 31 Agustus 2026, sedangkan Sumatera Utara menghadirkan diskon denda hingga 57 persen sejak 1 Juli 2026. Di Kepulauan Riau, program berlaku dari 10 Agustus sampai 30 September 2026 dengan diskon pokok PKB 5 persen untuk pembayaran online dan 3 persen di loket Samsat. Sementara itu, Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Baca Juga

Alur Kebijakan Seleksi CASN, Dinamika Pendaftaran CPNS, Percepatan Pengangkatan, hingga Formasi 2026

Alur Kebijakan Seleksi CASN, Dinamika Pendaftaran CPNS, Percepatan Pengangkatan, hingga Formasi 2026

Di wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi, insentif serupa turut diberikan kepada para wajib pajak. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghapus denda keterlambatan PKB dan tunggakan di atas lima tahun melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 pada periode 15 Juni sampai 30 September 2026. Di Kalimantan Selatan, pemutihan berlangsung hingga 30 September 2026 dengan diskon pokok PKB terutang motor pribadi sebesar 24 persen dan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. Untuk wilayah Sulawesi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar pemutihan hingga 31 Desember 2026, sedangkan program keringanan pajak di Sulawesi Barat berlaku hingga 30 September 2026.

Kawasan Indonesia timur, meliputi Maluku dan Papua, juga menyediakan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ dari 6 Juli sampai 31 Agustus 2026. Di Papua Barat, pemutihan diselenggarakan pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 dengan penghapusan pokok dan denda tunggakan tahun keenam ke atas, insentif 12 persen bagi wajib pajak taat, penghapusan denda tahun pertama sampai kelima, serta pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan berjalan sampai tahun kelima. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Bapenda Papua menggelar program hingga 30 September 2026 dengan diskon pokok 10 persen dan bebas denda bagi penunggak, diskon 15 persen bagi pembayar tepat waktu, serta diskon 30 persen bagi mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca Juga

Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat Sasaran

Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat Sasaran

Keberadaan berbagai kebijakan relaksasi fiskal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memperbarui status administrasi kendaraan secara resmi. Mengingat batas waktu dan skema keringanan berbeda di tiap daerah, wajib pajak dapat menyesuaikan pemenuhan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pajak kendaraanPKB

Berita Terbaru Lainnya

Mekanisme Pengajuan BPJS Kesehatan PBI APBN Lewat DTKS dan Ketentuan KepesertaannyaSubsidi Motor Listrik, Ketentuan Kuota dan Mekanisme PendaftaranAturan Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP dan Skema Distribusi TerbaruKetentuan Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan dan Aturan PelaksanaannyaMenghitung Peluang Juara dan Zona Degradasi di Klasemen Sementara Liga 1 IndonesiaCatatan Pelaksanaan dan Evaluasi Menyeluruh PON Aceh SumutPemadanan NIK Menjadi NPWP Secara Online Lewat Layanan Pajak Digital TerbaruPerkembangan Regulasi dan Ketetapan Upah Minimum Provinsi di Seluruh Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap