Penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Indonesia, yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencatatkan sejumlah penyesuaian administratif pada tahapan pelaksanaannya. Pada pengadaan CASN tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023. Batas waktu pendaftaran yang pada awalnya dijadwalkan berakhir pada 9 Oktober 2023 secara resmi diperpanjang hingga 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Kebijakan mengenai penambahan waktu pendaftaran seleksi CASN 2023 tersebut disampaikan oleh BKN kepada seluruh instansi pemerintah melalui Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.
Keputusan penyesuaian jadwal pada seleksi CASN 2023 tersebut dilatarbelakangi oleh data progres pendaftaran para calon pelamar. Berdasarkan catatan BKN, masih terdapat sekitar 39 persen dari total pelamar formasi CPNS dan PPPK yang belum menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran di portal pendaftaran, meskipun proses pendaftaran telah resmi dibuka sejak tanggal 20 September 2023. Pada saat yang sama, tingkat partisipasi masyarakat terpantau sangat tinggi, di mana hingga tanggal 9 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS dan PPPK yang terdata pada sistem sudah mencapai angka 1.134.112 pendaftar. Oleh sebab itu, perpanjangan waktu pendaftaran hingga 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB diberikan agar para pelamar yang belum menyelesaikan proses pendaftarannya dapat merampungkan seluruh tahapan administrasi.
Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat Sasaran

Dinamika manajemen kepegawaian negara berlanjut pada pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait jadwal pengangkatan pegawai. Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses pengangkatan CASN dipercepat dari jadwal sebelumnya. Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut, pengangkatan untuk formasi CPNS dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025, sedangkan pengangkatan untuk formasi PPPK ditargetkan paling lambat pada Oktober 2025. Data per tanggal 28 Februari 2025 mencatat bahwa proyeksi jumlah CASN Tahun Anggaran 2024 yang diperkirakan akan diangkat mencapai 179.090 orang untuk formasi CPNS, 677.638 orang untuk formasi PPPK Tahap I, serta sebanyak 328.515 orang untuk formasi PPPK Tahap II.
Menindaklanjuti arahan percepatan pengangkatan tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa BKN telah menerbitkan surat resmi pada tanggal 18 Maret. Melalui Surat BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, instruksi tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan instansi daerah terkait dengan Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan penegakan regulasi kepegawaian nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan nama lainnya untuk mengisi posisi jabatan ASN.
Ketentuan Tarif Baru Paspor dan Prosedur Layanan Keimigrasian Berdasarkan PP 45 Tahun 2024

Memasuki perencanaan kebutuhan aparatur untuk periode berikutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini telah menerbitkan surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 mengenai usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), tercatat ada sekitar 160.000 hingga 166.000 pegawai ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya hingga tahun 2026. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan bahwa skema rekrutmen formasi ini menggunakan prinsip zero growth dengan kuota rekrutmen sekitar 160.000 posisi, sementara pendaftaran seleksi CPNS 2026 diproyeksikan akan dibuka pada rentang bulan Juli hingga Agustus 2026.






