Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional sering bertanya-tanya mengenai kebenaran informasi penyesuaian biaya bulanan serta langkah tepat untuk mengecek kewajiban pembayaran mereka. Menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai kenaikan iuran, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Besaran iuran program jaminan kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini belum mengalami kenaikan dan masih mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Pemerintah saat ini tengah menjalankan masa transisi penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sistem KRIS ditargetkan berlaku di seluruh rumah sakit mitra selambat-lambatnya 30 Juni 2025, sementara penetapan tarif, manfaat, dan besaran iuran baru paling lambat diputuskan pada 1 Juli 2025. Proses evaluasi fasilitas ruang perawatan ini dilakukan bersama oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian di bidang keuangan. Terkait penerapan 12 kriteria fasilitas tempat tidur rawat inap, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan agar pihak rumah sakit tetap mempertahankan jumlah tempat tidur dan tidak membatasi akses peserta.
Untuk memastikan pembayaran bulanan Anda sesuai, rincian iuran kepesertaan mandiri yang berlaku saat ini masih terbagi ke dalam tiga kelompok. Peserta kelas 1 membayar sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan, sedangkan kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000 per orang per bulan. Pada kelas 3, total tagihan adalah Rp42.000 per bulan, namun masyarakat hanya membayar Rp35.000 per orang karena mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran, seluruh pembiayaan ditanggung penuh oleh pemerintah.
Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Skema berbeda berlaku bagi kelompok Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintah maupun swasta, BUMN, dan BUMD. Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari total upah bulanan, dengan pembagian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja. Jika pekerja ingin mengikutsertakan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua, iuran tambahannya ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan. Untuk kelompok Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarga, perhitungan iuran dipatok 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun yang disalurkan melalui kas negara.
Menjaga status kepesertaan tetap aktif menuntut peserta membayar tagihan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran berpotensi menimbulkan denda finansial maksimal hingga Rp30 juta jika peserta memanfaatkan fasilitas rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah statusnya diaktifkan kembali. Apabila peserta ingin memperoleh ruang rawat yang lebih tinggi atau rawat jalan eksekutif, Pasal 51 Perpres 59/2024 mengizinkan peningkatan layanan tersebut dengan catatan peserta menanggung sendiri selisih biayanya.
Pentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan Online

Selain urusan pembayaran, peserta juga perlu memperhatikan ketentuan administratif terbaru saat berobat di fasilitas kesehatan. Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan tahunan wajib menyelesaikannya sebelum mengakses layanan di FKTP. Sementara per 1 Juni 2026, pasien yang menjalani pemeriksaan lanjutan diwajibkan datang tepat pada tanggal surat kontrol tanpa boleh mendahului jadwal, atau melakukan reservasi daring minimal H-1 jika terpaksa datang melewati tanggal jadwal kontrol. Ketentuan jadwal kontrol tersebut tidak berlaku bagi pasien darurat yang dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat.






