Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Rincian Pembayarannya

Yolanda TobanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 19.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Rincian Pembayarannya
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional sering bertanya-tanya mengenai kebenaran informasi penyesuaian biaya bulanan serta langkah tepat untuk mengecek kewajiban pembayaran mereka. Menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai kenaikan iuran, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Besaran iuran program jaminan kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini belum mengalami kenaikan dan masih mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Pemerintah saat ini tengah menjalankan masa transisi penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sistem KRIS ditargetkan berlaku di seluruh rumah sakit mitra selambat-lambatnya 30 Juni 2025, sementara penetapan tarif, manfaat, dan besaran iuran baru paling lambat diputuskan pada 1 Juli 2025. Proses evaluasi fasilitas ruang perawatan ini dilakukan bersama oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian di bidang keuangan. Terkait penerapan 12 kriteria fasilitas tempat tidur rawat inap, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan agar pihak rumah sakit tetap mempertahankan jumlah tempat tidur dan tidak membatasi akses peserta.

Untuk memastikan pembayaran bulanan Anda sesuai, rincian iuran kepesertaan mandiri yang berlaku saat ini masih terbagi ke dalam tiga kelompok. Peserta kelas 1 membayar sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan, sedangkan kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000 per orang per bulan. Pada kelas 3, total tagihan adalah Rp42.000 per bulan, namun masyarakat hanya membayar Rp35.000 per orang karena mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000. Bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran, seluruh pembiayaan ditanggung penuh oleh pemerintah.

Baca Juga

Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Skema berbeda berlaku bagi kelompok Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintah maupun swasta, BUMN, dan BUMD. Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari total upah bulanan, dengan pembagian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja. Jika pekerja ingin mengikutsertakan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua, iuran tambahannya ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan. Untuk kelompok Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarga, perhitungan iuran dipatok 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun yang disalurkan melalui kas negara.

Menjaga status kepesertaan tetap aktif menuntut peserta membayar tagihan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran berpotensi menimbulkan denda finansial maksimal hingga Rp30 juta jika peserta memanfaatkan fasilitas rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah statusnya diaktifkan kembali. Apabila peserta ingin memperoleh ruang rawat yang lebih tinggi atau rawat jalan eksekutif, Pasal 51 Perpres 59/2024 mengizinkan peningkatan layanan tersebut dengan catatan peserta menanggung sendiri selisih biayanya.

Baca Juga

Pentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan Online

Pentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan Online

Selain urusan pembayaran, peserta juga perlu memperhatikan ketentuan administratif terbaru saat berobat di fasilitas kesehatan. Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining riwayat kesehatan tahunan wajib menyelesaikannya sebelum mengakses layanan di FKTP. Sementara per 1 Juni 2026, pasien yang menjalani pemeriksaan lanjutan diwajibkan datang tepat pada tanggal surat kontrol tanpa boleh mendahului jadwal, atau melakukan reservasi daring minimal H-1 jika terpaksa datang melewati tanggal jadwal kontrol. Ketentuan jadwal kontrol tersebut tidak berlaku bagi pasien darurat yang dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanIuran BPJS

Berita Terbaru Lainnya

Alur Kebijakan Seleksi CASN, Dinamika Pendaftaran CPNS, Percepatan Pengangkatan, hingga Formasi 2026Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat SasaranKetentuan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR KeagamaanAlur Cek Penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg Bulog Lewat Layanan Resmi KemensosPendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek, Ketentuan, Jalur, dan Jadwal SeleksiAturan Baru Seragam Sekolah SD SMP SMA dari Kemendikbud dan Penerapannya di DaerahKetentuan Tarif Baru Paspor dan Prosedur Layanan Keimigrasian Berdasarkan PP 45 Tahun 2024Rincian Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini dan Syaratnya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap