Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Pendidikan

Aturan Baru Seragam Sekolah SD SMP SMA dari Kemendikbud dan Penerapannya di Daerah

Marthen PalutunganDiterbitkan 21 Agu 2026 - 19.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru Seragam Sekolah SD SMP SMA dari Kemendikbud dan Penerapannya di Daerah
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah menetapkan pedoman baku mengenai pakaian seragam bagi peserta didik di seluruh Indonesia. Ketentuan seragam nasional di setiap jenjang pendidikan dasar hingga menengah mengacu secara resmi pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi sekolah jenjang SD, SMP, hingga SMA dalam menerapkan standar pakaian harian peserta didik di lingkungan pendidikan formal.

Apa dasar hukum utama aturan seragam sekolah nasional saat ini?

Pedoman seragam sekolah nasional diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Peraturan ini mencakup ketentuan pakaian seragam nasional yang digunakan oleh peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Melalui aturan ini, sekolah dan orang tua memiliki acuan baku yang seragam di seluruh wilayah Indonesia mengenai standar busana sekolah.

Bagaimana ketentuan seragam nasional bagi siswi yang mengenakan hijab?

Bagi murid yang mengenakan hijab, regulasi memberikan ruang penyesuaian busana. Peserta didik yang berhijab dapat menyesuaikan seragam nasional dengan menggunakan hijab berwarna putih serta kemeja berlengan panjang sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Baca Juga

Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek, Ketentuan, Jalur, dan Jadwal Seleksi

Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek, Ketentuan, Jalur, dan Jadwal Seleksi

Bolehkah pihak sekolah mewajibkan atau menjual seragam kepada siswa baru?

Pihak sekolah dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa baru. Larangan ini ditegaskan pula oleh instansi pengawas pelayanan publik, seperti perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah yang melarang sekolah menjual seragam ataupun mengarahkan wali murid membeli seragam di toko tertentu yang ditunjuk sekolah. Langkah penertiban tersebut diambil menyusul adanya surat imbauan pertama yang diterbitkan pada Mei 2026 setelah masih ditemukannya praktik pembelian seragam yang diarahkan oleh satuan pendidikan.

Bagaimana bentuk implementasi dan bantuan seragam bagi siswa di daerah?

Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran guna meringankan beban perlengkapan sekolah para siswa baru. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang mengalokasikan dana sebesar Rp 5,79 miliar untuk program seragam gratis pada tahun ajaran 2026/2027. Program ini menyasar lebih dari 20.000 siswa baru di tingkat SD dan SMP negeri di wilayah tersebut.

Baca Juga

Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1

Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1

Untuk jenjang SD negeri di Kabupaten Magelang, bantuan diberikan kepada 11.235 siswa baru dalam bentuk satu setel pakaian jadi putih-merah dan seragam pramuka. Sementara itu, sebanyak 9.440 siswa baru jenjang SMP negeri menerima bantuan berupa bahan kain putih-biru dan kain pramuka mentah. Pada tahun 2027 mendatang, skema pembagian seragam gratis direncanakan beralih seluruhnya ke bentuk kain guna memberdayakan penjahit lokal.

Apakah siswa di sekolah swasta juga memperoleh bantuan seragam?

Pelajar di sekolah swasta tetap menjadi sasaran bantuan pemerintah daerah melalui skema hibah uang. Berdasarkan data tahun 2025 di Kabupaten Magelang, setiap siswa di SD swasta dan SMP swasta masing-masing memperoleh hibah bantuan seragam sebesar Rp 260.000 dan Rp 269.000.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai dan Ketentuan Nilai Bebas Pajak PenumpangKetentuan Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Berakhirnya Periode PromoLangkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran ResmiKategori Layanan Medis dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan ResmiIntegrasi TikTok Shop dan Tokopedia Rampung untuk Penuhi Regulasi PerdaganganAturan Baru Penagihan Debt Collector Pinjol OJK dan Batasan Jam OperasionalnyaPengecekan Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Status KepesertaanMemastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap