Pengawasan ketat terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali menjadi perhatian publik setelah petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta mengamankan ribuan kartu Pokemon bernilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Penindakan tersebut dilakukan lantaran barang koleksi bernilai tinggi tersebut dibawa masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan melalui pemberitahuan kepabeanan oleh pemiliknya.
Pejabat Bea Cukai, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa seluruh barang bawaan penumpang yang tiba dari mancanegara, termasuk barang hobi dan kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Petugas memiliki wewenang untuk menahan atau menindak barang apabila penumpang tidak mendeklarasikannya, nilainya melebihi batas pembebasan yang ditetapkan, atau jumlah fisiknya dinilai tidak wajar untuk pemakaian pribadi. Tindakan kepabeanan juga dapat diberlakukan jika pelancong tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang sah, seperti bukti transaksi, invoice, atau struk pembelian barang.
Ketentuan Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Berakhirnya Periode Promo

Secara hukum, tata laksana impor barang bawaan pelancong diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Lewat regulasi ini, pemerintah menetapkan fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang bawaan pribadi penumpang dengan batas nilai maksimal hingga 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan, atau berkisar sekitar Rp 8,7 juta. Apabila nilai barang belanjaan melebihi batas tersebut, selisih nilainya akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak sesuai tarif yang berlaku.
Di sisi lain, tata kelola barang dari luar negeri juga sempat mengalami penyesuaian dari Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 yang resmi berlaku sejak 6 Mei 2024 guna merevisi sebagian ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 secara berlaku surut. Beleid baru ini menghapus batasan ketat mengenai jenis dan jumlah barang belanjaan impor bawaan penumpang umum yang sebelumnya sempat memicu perdebatan luas di masyarakat.
Pembaruan Ketentuan dan Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Selain melonggarkan ketentuan penumpang reguler, regulasi perdagangan tersebut memberikan keringanan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mendag memperbolehkan para pekerja migran atau TKI dan TKW untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan di gudang Bea Cukai. Skema pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI dikembalikan ke payung Permendag Nomor 25 Tahun 2022, dengan fasilitas pembebasan bea masuk hingga sebesar 1.500 dollar AS per tahun. Jika nilai kiriman pekerja migran melampaui plafon tahunan tersebut, kelebihannya dikenai tarif pajak sebesar 7,5 persen mengacu pada aturan PMK 203 Tahun 2017.






