Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/National

Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai dan Ketentuan Nilai Bebas Pajak Penumpang

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 21 Agu 2026 - 20.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Bea Cukai dan Ketentuan Nilai Bebas Pajak Penumpang
Foto/Ilustrasi: mataram.antaranews.com.
A-A+

Pengawasan ketat terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali menjadi perhatian publik setelah petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta mengamankan ribuan kartu Pokemon bernilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Penindakan tersebut dilakukan lantaran barang koleksi bernilai tinggi tersebut dibawa masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan melalui pemberitahuan kepabeanan oleh pemiliknya.

Pejabat Bea Cukai, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa seluruh barang bawaan penumpang yang tiba dari mancanegara, termasuk barang hobi dan kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Petugas memiliki wewenang untuk menahan atau menindak barang apabila penumpang tidak mendeklarasikannya, nilainya melebihi batas pembebasan yang ditetapkan, atau jumlah fisiknya dinilai tidak wajar untuk pemakaian pribadi. Tindakan kepabeanan juga dapat diberlakukan jika pelancong tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang sah, seperti bukti transaksi, invoice, atau struk pembelian barang.

Baca Juga

Ketentuan Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Berakhirnya Periode Promo

Ketentuan Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Berakhirnya Periode Promo

Secara hukum, tata laksana impor barang bawaan pelancong diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Lewat regulasi ini, pemerintah menetapkan fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang bawaan pribadi penumpang dengan batas nilai maksimal hingga 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan, atau berkisar sekitar Rp 8,7 juta. Apabila nilai barang belanjaan melebihi batas tersebut, selisih nilainya akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak sesuai tarif yang berlaku.

Di sisi lain, tata kelola barang dari luar negeri juga sempat mengalami penyesuaian dari Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 yang resmi berlaku sejak 6 Mei 2024 guna merevisi sebagian ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 secara berlaku surut. Beleid baru ini menghapus batasan ketat mengenai jenis dan jumlah barang belanjaan impor bawaan penumpang umum yang sebelumnya sempat memicu perdebatan luas di masyarakat.

Baca Juga

Pembaruan Ketentuan dan Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Pembaruan Ketentuan dan Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Selain melonggarkan ketentuan penumpang reguler, regulasi perdagangan tersebut memberikan keringanan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mendag memperbolehkan para pekerja migran atau TKI dan TKW untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan di gudang Bea Cukai. Skema pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI dikembalikan ke payung Permendag Nomor 25 Tahun 2022, dengan fasilitas pembebasan bea masuk hingga sebesar 1.500 dollar AS per tahun. Jika nilai kiriman pekerja migran melampaui plafon tahunan tersebut, kelebihannya dikenai tarif pajak sebesar 7,5 persen mengacu pada aturan PMK 203 Tahun 2017.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea Cukaibandara soekarno-hatta

Berita Terbaru Lainnya

Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit, Regulasi, Kesiapan Fasilitas, dan Evaluasi KebijakanKetentuan Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Berakhirnya Periode PromoLangkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke Satgas PASTI OJK Lewat Saluran ResmiKategori Layanan Medis dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan ResmiIntegrasi TikTok Shop dan Tokopedia Rampung untuk Penuhi Regulasi PerdaganganAturan Baru Penagihan Debt Collector Pinjol OJK dan Batasan Jam OperasionalnyaPengecekan Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Status KepesertaanMemastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap