Banyak pekerja di tanah air kerap bertanya, apakah pencairan saldo dana pensiun dapat dilakukan secara daring saat masih berstatus karyawan aktif maupun setelah berhenti bekerja? Pertanyaan tersebut langsung terjawab seiring tersedianya prosedur klaim Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi digital resmi badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Dalam layanan digital lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), batasan maksimal saldo untuk pengajuan klaim telah dinaikkan menjadi sebesar Rp 15 juta dari batas sebelumnya Rp 10 juta. Kemudahan pengajuan digital ini memangkas waktu tunggu birokrasi, di mana proses pencairan dana JHT ke rekening peserta umumnya hanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah seluruh dokumen terverifikasi lengkap.
Ketentuan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Keagamaan

Bagi peserta yang mengundurkan diri atau resign secara sukarela, pengajuan klaim JHT mensyaratkan masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal resmi pengunduran diri. Hal ini berbeda dengan klaim bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun atau meninggal dunia yang dapat diajukan langsung tanpa masa tunggu. Di sisi lain, pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri perlu mencatat bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak dapat diklaim, karena JKP hanya diperuntukkan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan batas pengajuan maksimal tiga bulan sejak penetapan pemberhentian.
Pekerja yang masih berstatus aktif pun memiliki hak untuk mencairkan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, dengan syarat masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun. Peserta dalam kategori ini dapat mengambil sebagian saldo sebesar 10 persen, atau memilih penarikan 30 persen yang khusus dialokasikan untuk kebutuhan perumahan seperti pembayaran uang muka. Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa penarikan manfaat 10 persen berpotensi memicu pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya jika jarak waktu penarikan lebih dari 2 tahun.
Rincian Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini dan Syaratnya

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, kepesertaan program jaminan sosial ini merupakan kewajiban bagi pemberi kerja yang mempekerjakan sedikitnya 10 tenaga kerja atau membayarkan upah minimal Rp 1 juta sebulan. Total iuran bulanan JHT dipatok sebesar 5,7 persen dari upah, yang terdiri atas 2 persen tanggungan pekerja dan 3,7 persen dibayarkan perusahaan. Untuk memeriksa saldo sebelum mengajukan klaim, peserta dapat mengirim SMS ke nomor 2757 dengan format SALDO(spasi)NomorPeserta, menghubungi Call Center 175, atau mendatangi kantor cabang terdekat yang beroperasi pada pukul 08.00 hingga 15.30 setiap hari kerja.






