Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/National

Pembaruan Ketentuan dan Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 21 Agu 2026 - 19.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembaruan Ketentuan dan Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Banyak pekerja di tanah air kerap bertanya, apakah pencairan saldo dana pensiun dapat dilakukan secara daring saat masih berstatus karyawan aktif maupun setelah berhenti bekerja? Pertanyaan tersebut langsung terjawab seiring tersedianya prosedur klaim Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi digital resmi badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Dalam layanan digital lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), batasan maksimal saldo untuk pengajuan klaim telah dinaikkan menjadi sebesar Rp 15 juta dari batas sebelumnya Rp 10 juta. Kemudahan pengajuan digital ini memangkas waktu tunggu birokrasi, di mana proses pencairan dana JHT ke rekening peserta umumnya hanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah seluruh dokumen terverifikasi lengkap.

Baca Juga

Ketentuan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Keagamaan

Ketentuan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR Keagamaan

Bagi peserta yang mengundurkan diri atau resign secara sukarela, pengajuan klaim JHT mensyaratkan masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal resmi pengunduran diri. Hal ini berbeda dengan klaim bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun atau meninggal dunia yang dapat diajukan langsung tanpa masa tunggu. Di sisi lain, pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri perlu mencatat bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak dapat diklaim, karena JKP hanya diperuntukkan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan batas pengajuan maksimal tiga bulan sejak penetapan pemberhentian.

Pekerja yang masih berstatus aktif pun memiliki hak untuk mencairkan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, dengan syarat masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun. Peserta dalam kategori ini dapat mengambil sebagian saldo sebesar 10 persen, atau memilih penarikan 30 persen yang khusus dialokasikan untuk kebutuhan perumahan seperti pembayaran uang muka. Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa penarikan manfaat 10 persen berpotensi memicu pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya jika jarak waktu penarikan lebih dari 2 tahun.

Baca Juga

Rincian Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini dan Syaratnya

Rincian Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini dan Syaratnya

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, kepesertaan program jaminan sosial ini merupakan kewajiban bagi pemberi kerja yang mempekerjakan sedikitnya 10 tenaga kerja atau membayarkan upah minimal Rp 1 juta sebulan. Total iuran bulanan JHT dipatok sebesar 5,7 persen dari upah, yang terdiri atas 2 persen tanggungan pekerja dan 3,7 persen dibayarkan perusahaan. Untuk memeriksa saldo sebelum mengajukan klaim, peserta dapat mengirim SMS ke nomor 2757 dengan format SALDO(spasi)NomorPeserta, menghubungi Call Center 175, atau mendatangi kantor cabang terdekat yang beroperasi pada pukul 08.00 hingga 15.30 setiap hari kerja.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ketenagakerjaanBPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tua

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Baru Penagihan Debt Collector Pinjol OJK dan Batasan Jam OperasionalnyaPengecekan Penerima Bansos BPNT Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Status KepesertaanMemastikan Legalitas Fintech Lending Lewat Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK TerbaruAlur Kebijakan Seleksi CASN, Dinamika Pendaftaran CPNS, Percepatan Pengangkatan, hingga Formasi 2026Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP untuk Distribusi Tepat SasaranKetentuan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR KeagamaanKetentuan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Rincian PembayarannyaAlur Cek Penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg Bulog Lewat Layanan Resmi Kemensos

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap