Di Indonesia, keberadaan layanan pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif pendanaan yang banyak diakses oleh masyarakat. Bagi setiap perusahaan penyedia pinjol di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban mutlak. Perusahaan penyedia pinjol tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana status legalitas penyelenggara tercatat dan diatur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 (POJK 77/POJK.01/2016). Kepatuhan terhadap aturan resmi ini menjadi dasar utama yang membedakan penyedia layanan pendanaan yang sah dengan layanan yang tidak berizin.
Masyarakat perlu memahami secara mendalam mengenai bahaya dan risiko yang timbul akibat menggunakan layanan pinjol ilegal atau tidak resmi. Menggunakan pinjol ilegal sangat berisiko dalam berbagai aspek keuangan, termasuk adanya potensi penyalahgunaan dana nasabah, penetapan skema pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, serta potensi keterlibatan dalam praktik perbankan gelap atau shadow banking, bahkan skema ponzi (ponzi scheme). Risiko-risiko tersebut menegaskan betapa pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih platform pinjaman online yang telah diawasi serta mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Daftar penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan bersifat dinamis dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Jika melihat data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga 9 Oktober 2023 tercatat total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Jumlah entitas pinjol berizin tersebut kemudian mengalami penyesuaian, di mana data per 31 Mei 2024 mencatat terdapat 100 perusahaan pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK.
Aturan Baru Penagihan Debt Collector Pinjol OJK dan Batasan Jam Operasionalnya

Perubahan jumlah penyelenggara resmi terus berlanjut pada periode berikutnya. Sampai dengan tanggal 12 Juli 2024, jumlah perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK mengalami penurunan menjadi sebanyak 98 perusahaan. Penurunan jumlah ini terjadi seiring dengan adanya dua perusahaan yang tidak lagi masuk dalam daftar perusahaan pinjol berizin OJK per Juli 2024, yaitu Danapala dari PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas dari PT Akur Dana Abadi.
Pembaruan data resmi perizinan Otoritas Jasa Keuangan juga mencatatkan angka terbaru pada periode selanjutnya. Hingga tanggal 23 Februari 2026, data resmi Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/P2P lending) yang sudah mengantongi izin usaha resmi dari OJK. Angka tersebut menegaskan daftar entitas penyelenggara yang sah memegang izin usaha di Indonesia.
Langkah Menghadapi Jeratan Pinjol Ilegal Melalui Kanal Pengaduan OJK dan Kepolisian

Selain perubahan pada jumlah penyelenggara, pembaruan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan mencakup perubahan nama sistem elektronik maupun nama badan hukum entitas penyelenggara. OJK mencatat adanya perubahan nama sistem elektronik pada PT Doeku Peduli Indonesia, dari yang sebelumnya bernama DOEKU dengan alamat https://doeku.id menjadi KreditOK dengan alamat https://kreditok.id. Selain itu, terdapat pula perubahan nama entitas penyelenggara dari PT Layanan Keuangan Berbagi yang berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama. Memeriksa kesesuaian identitas resmi ini membantu masyarakat memastikan legalitas platform yang digunakan.






