Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Langkah Menghadapi Jeratan Pinjol Ilegal Melalui Kanal Pengaduan OJK dan Kepolisian

Uria KilaDiterbitkan 21 Agu 2026 - 17.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Menghadapi Jeratan Pinjol Ilegal Melalui Kanal Pengaduan OJK dan Kepolisian
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Praktik penawaran pinjaman online ilegal serta ancaman penagihan yang tidak beretika menjadi persoalan yang merugikan masyarakat luas. Masyarakat kerap dihadapkan pada situasi yang membingungkan saat menghadapi tekanan dari entitas keuangan ilegal ataupun pelanggaran prosedur penagihan. Untuk menangani permasalahan tersebut secara tepat, masyarakat perlu memahami saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh regulator sektor keuangan maupun aparat penegak hukum yang berwenang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap keberadaan aktivitas keuangan tanpa izin. Masyarakat yang menemukan indikasi kegiatan pinjaman online ilegal maupun tawaran investasi dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau melalui surat elektronik ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu, laporan tertulis, layanan telepon kontak 157, serta pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157 juga dapat dimanfaatkan. Upaya pengawasan ini terbukti berjalan aktif, di mana pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah berhasil menemukan serta menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 2 tawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.

Terkait penanganan penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat diajukan secara langsung ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui portal resmi iasc.ojk.go.id. Lembaga ini memfasilitasi penelusuran dan pemblokiran rekening perbankan yang terindikasi digunakan untuk tindak kejahatan. Berdasarkan data per 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat. Dari penanganan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil dilakukan pemblokiran. Penindakan ini berhasil memblokir total dana korban hingga mencapai sekitar Rp585,4 miliar serta mengembalikan dana sebesar Rp169 miliar dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Baca Juga

Batas Maksimum Bunga Pinjol Aturan OJK Terbaru dan Ketentuan Pengguna

Batas Maksimum Bunga Pinjol Aturan OJK Terbaru dan Ketentuan Pengguna

Apabila penagihan pinjaman online memuat unsur tindak pidana seperti penagihan tidak beretika yang mencakup teror, intimidasi, hingga pelecehan, korban diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, baik di tingkat Kepolisian Resor (Polres) maupun Kepolisian Daerah (Polda). Penindakan hukum terhadap tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui laporan resmi ke kantor polisi, aparat penegak hukum dapat memproses tindakan teror atau intimidasi tersebut sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Masyarakat juga perlu membedakan ketentuan yang berlaku pada pinjaman online legal yang berizin resmi. Debt collector pinjol legal dilarang keras menghubungi debitur di luar jam yang ditentukan OJK, melakukan ancaman, mempermalukan debitur, menyebarkan data pribadi, serta menghubungi pihak yang tidak terdaftar sebagai kontak darurat. Jika debt collector melanggar batasan-batasan tersebut, debitur berhak melaporkan pelanggaran ke OJK melalui kanal telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Baca Juga

Sanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di Semarang

Sanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di Semarang

Di sisi lain, gagal bayar pada pinjol legal membawa konsekuensi administratif tersendiri. Dampak paling cepat dan permanen dari gagal bayar pinjol legal adalah tercatatnya nama debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu dikenal sebagai BI Checking. Catatan negatif di SLIK berisiko menutup akses debitur ke produk keuangan formal selama 3 sampai 5 tahun ke depan atau bahkan lebih. Untuk mencari jalan keluar dari masalah utang, debitur dapat memanfaatkan layanan mediasi utang resmi seperti Bisalunas yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital dengan nomor 015358.01/DJAI.PSE/08/2024 serta terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkSatgas PASTIPinjol IlegalIASC

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Aturan Cuti Melahirkan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Regulasi TurunannyaPerkembangan Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara dan Dinamika Penataan KawasanBatas Maksimum Bunga Pinjol Aturan OJK Terbaru dan Ketentuan PenggunaSyarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1Pendaftaran KIP Kuliah Syarat dan Cara Daftar Menuju Seleksi Masuk 2026Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Beserta Mekanisme PenyalurannyaTahapan Registrasi DTKS Online Lewat HP untuk Mendapatkan Bansos KemensosKetentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap