Praktik penawaran pinjaman online ilegal serta ancaman penagihan yang tidak beretika menjadi persoalan yang merugikan masyarakat luas. Masyarakat kerap dihadapkan pada situasi yang membingungkan saat menghadapi tekanan dari entitas keuangan ilegal ataupun pelanggaran prosedur penagihan. Untuk menangani permasalahan tersebut secara tepat, masyarakat perlu memahami saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh regulator sektor keuangan maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap keberadaan aktivitas keuangan tanpa izin. Masyarakat yang menemukan indikasi kegiatan pinjaman online ilegal maupun tawaran investasi dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau melalui surat elektronik ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu, laporan tertulis, layanan telepon kontak 157, serta pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157 juga dapat dimanfaatkan. Upaya pengawasan ini terbukti berjalan aktif, di mana pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah berhasil menemukan serta menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 2 tawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Terkait penanganan penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat diajukan secara langsung ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui portal resmi iasc.ojk.go.id. Lembaga ini memfasilitasi penelusuran dan pemblokiran rekening perbankan yang terindikasi digunakan untuk tindak kejahatan. Berdasarkan data per 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat. Dari penanganan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil dilakukan pemblokiran. Penindakan ini berhasil memblokir total dana korban hingga mencapai sekitar Rp585,4 miliar serta mengembalikan dana sebesar Rp169 miliar dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Batas Maksimum Bunga Pinjol Aturan OJK Terbaru dan Ketentuan Pengguna

Apabila penagihan pinjaman online memuat unsur tindak pidana seperti penagihan tidak beretika yang mencakup teror, intimidasi, hingga pelecehan, korban diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, baik di tingkat Kepolisian Resor (Polres) maupun Kepolisian Daerah (Polda). Penindakan hukum terhadap tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui laporan resmi ke kantor polisi, aparat penegak hukum dapat memproses tindakan teror atau intimidasi tersebut sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Masyarakat juga perlu membedakan ketentuan yang berlaku pada pinjaman online legal yang berizin resmi. Debt collector pinjol legal dilarang keras menghubungi debitur di luar jam yang ditentukan OJK, melakukan ancaman, mempermalukan debitur, menyebarkan data pribadi, serta menghubungi pihak yang tidak terdaftar sebagai kontak darurat. Jika debt collector melanggar batasan-batasan tersebut, debitur berhak melaporkan pelanggaran ke OJK melalui kanal telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Sanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di Semarang

Di sisi lain, gagal bayar pada pinjol legal membawa konsekuensi administratif tersendiri. Dampak paling cepat dan permanen dari gagal bayar pinjol legal adalah tercatatnya nama debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dahulu dikenal sebagai BI Checking. Catatan negatif di SLIK berisiko menutup akses debitur ke produk keuangan formal selama 3 sampai 5 tahun ke depan atau bahkan lebih. Untuk mencari jalan keluar dari masalah utang, debitur dapat memanfaatkan layanan mediasi utang resmi seperti Bisalunas yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital dengan nomor 015358.01/DJAI.PSE/08/2024 serta terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).






