Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Sanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di Semarang

Togar SiregarDiterbitkan 21 Agu 2026 - 16.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di Semarang
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026). Langkah pemanggilan ini diambil otoritas menyusul insiden pelanggaran mekanisme penagihan oleh oknum tenaga penagih atau debt collector di wilayah Semarang yang memanfaatkan layanan darurat publik secara melawan hukum.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (23/4/2026) sore ketika Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengerahkan dua unit armada ke Warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman, Semarang Barat. Setibanya di lokasi, pemilik warung menyatakan tidak pernah mengalami kebakaran maupun membuat laporan kedaruratan. Penelusuran mengungkap bahwa panggilan darurat palsu itu sengaja dilayangkan oleh debt collector bernama Bonefentura Soa alias Fenan (29) demi menekan debitur yang diakuinya sulit dihubungi. Fenan kemudian mengakui perbuatannya di Mako Damkar Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga

Batas Maksimum Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen per Hari Aturan OJK dan Ketentuannya

Batas Maksimum Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen per Hari Aturan OJK dan Ketentuannya

Menanggapi temuan tersebut, perwakilan OJK Agus Firmansyah menyampaikan pada Selasa (28/4/2026) bahwa OJK menggelar pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan siap menjatuhkan sanksi bila pelanggaran prosedur penagihan terbukti. OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Selain menuntut evaluasi menyeluruh atas kerja sama penagihan Indosaku, OJK meminta AFPI dan Komite Etiknya untuk menelusuri kasus ini sekaligus memasukkan perusahaan penyedia jasa penagihan terkait ke dalam daftar hitam (blacklist).

Penegakan sanksi OJK terhadap pinjol ilegal dan debt collector pelanggar aturan bertumpu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid tersebut mewajibkan PUJK memastikan tata cara penagihan menjunjung tinggi pelindungan konsumen tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Regulasi ini membatasi jam operasional penagihan hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat pada hari kerja, serta melarang keras penagihan kepada pihak selain konsumen bersangkutan. Bagi PUJK yang melanggar ketentuan, OJK menyiapkan ancaman denda administratif hingga maksimal Rp 15 miliar, dengan ruang pengajuan keberatan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 115.

Baca Juga

Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK

Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK

Ketegasan pengawasan ini berjalan seiring tingginya catatan keluhan di sektor keuangan. Data OJK menunjukkan dari total 665.809 layanan konsumen yang ditangani dalam rentang 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024, tercatat sebanyak 39.866 aduan resmi. Sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang 9.226 aduan, menempati posisi kedua terbanyak setelah sektor perbankan dengan 19.064 aduan, disusul sektor pembiayaan dengan 7.816 aduan, asuransi 3.007 aduan, dan pasar modal 185 aduan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkDebt CollectorPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana PenerapannyaRencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Definisi Kebijakan, Data Desil, dan Kerangka AnggaranPentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan OnlineOtoritas Jasa Keuangan Sediakan Layanan Mandiri Pengecekan Riwayat Kredit Lewat iDebkuSyarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Skema Normal dan Rincian ManfaatnyaRegistrasi BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah Diintegrasikan Melalui DTKS KemensosTarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Masa Promo Berakhir Kembali ke Skema NormalJadwal dan Perjuangan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap