Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026). Langkah pemanggilan ini diambil otoritas menyusul insiden pelanggaran mekanisme penagihan oleh oknum tenaga penagih atau debt collector di wilayah Semarang yang memanfaatkan layanan darurat publik secara melawan hukum.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (23/4/2026) sore ketika Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengerahkan dua unit armada ke Warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman, Semarang Barat. Setibanya di lokasi, pemilik warung menyatakan tidak pernah mengalami kebakaran maupun membuat laporan kedaruratan. Penelusuran mengungkap bahwa panggilan darurat palsu itu sengaja dilayangkan oleh debt collector bernama Bonefentura Soa alias Fenan (29) demi menekan debitur yang diakuinya sulit dihubungi. Fenan kemudian mengakui perbuatannya di Mako Damkar Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026).
Batas Maksimum Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen per Hari Aturan OJK dan Ketentuannya

Menanggapi temuan tersebut, perwakilan OJK Agus Firmansyah menyampaikan pada Selasa (28/4/2026) bahwa OJK menggelar pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan siap menjatuhkan sanksi bila pelanggaran prosedur penagihan terbukti. OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk. Selain menuntut evaluasi menyeluruh atas kerja sama penagihan Indosaku, OJK meminta AFPI dan Komite Etiknya untuk menelusuri kasus ini sekaligus memasukkan perusahaan penyedia jasa penagihan terkait ke dalam daftar hitam (blacklist).
Penegakan sanksi OJK terhadap pinjol ilegal dan debt collector pelanggar aturan bertumpu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid tersebut mewajibkan PUJK memastikan tata cara penagihan menjunjung tinggi pelindungan konsumen tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Regulasi ini membatasi jam operasional penagihan hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat pada hari kerja, serta melarang keras penagihan kepada pihak selain konsumen bersangkutan. Bagi PUJK yang melanggar ketentuan, OJK menyiapkan ancaman denda administratif hingga maksimal Rp 15 miliar, dengan ruang pengajuan keberatan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 115.
Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK

Ketegasan pengawasan ini berjalan seiring tingginya catatan keluhan di sektor keuangan. Data OJK menunjukkan dari total 665.809 layanan konsumen yang ditangani dalam rentang 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024, tercatat sebanyak 39.866 aduan resmi. Sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang 9.226 aduan, menempati posisi kedua terbanyak setelah sektor perbankan dengan 19.064 aduan, disusul sektor pembiayaan dengan 7.816 aduan, asuransi 3.007 aduan, dan pasar modal 185 aduan.






