Program Kartu Prakerja pertama kali diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2020 dan terus berlanjut sebagai sarana pengembangan kompetensi kerja. Berdasarkan catatan penyelenggara, program ini telah diikuti oleh 18.987.641 penerima aktif sepanjang periode 2020 hingga 2024, dengan total penetapan Surat Keputusan mencapai 19.867.589. Pada skema normal, setiap peserta yang dinyatakan lolos seleksi berhak memperoleh total nilai manfaat beasiswa pelatihan senilai Rp 4,2 juta per individu.
Untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja, calon pendaftar harus memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan pemerintah. Calon peserta wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 64 tahun serta tidak sedang menempuh pendidikan formal. Di samping itu, terdapat batasan kuota dalam satu keluarga, yakni maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat ditetapkan sebagai penerima. Kepesertaan pada program reguler ini juga dibatasi dan hanya dapat diikuti satu kali per individu.
Terdapat pula ketentuan mengenai kelompok masyarakat dan profesi yang tidak diperkenankan menjadi penerima bantuan. Pihak yang dilarang mendaftar meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri. Larangan ini turut berlaku bagi kepala desa beserta perangkat desa, hingga jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Masa Promo Berakhir Kembali ke Skema Normal

Pada penerapan skema normal sejak tahun 2023, ketentuan program ini mengalami penyesuaian karena tidak lagi bersifat semi bantuan sosial. Executive Director Project Manager Officer (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, menyampaikan bahwa penerima bantuan sosial lain diperbolehkan mendaftar, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pada tahap awal pelaksanaan tahun 2023, pemerintah menyediakan total alokasi anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk menjangkau target 595.000 peserta.
Total bantuan senilai Rp 4,2 juta pada skema normal didistribusikan ke dalam beberapa pos manfaat. Komponen utamanya adalah saldo bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Selanjutnya, peserta akan menerima insentif dana pasca pelatihan sekaligus penggantian uang transport sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan satu kali. Peserta juga mendapatkan insentif pengisian survei evaluasi dengan total nilai Rp 100 ribu, yang diberikan dalam dua kali survei dengan nominal masing-masing sebesar Rp 50 ribu.
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Berjalan dengan Alokasi RAPBN 2027

Pelaksanaan pelatihan didukung oleh lembaga pelatihan yang telah memenuhi kualifikasi ketat. Lembaga yang mendaftar harus berbadan hukum minimal 1 tahun dengan akta pendirian atau persetujuan Kemenkumham, serta wajib lolos Asesmen Lembaga Pelatihan dari Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) melalui Uji Tuntas, Uji Tata Kelola, dan Asesmen Pelatihan. Untuk calon peserta, proses pendaftaran daring memakan waktu 1 hingga 2 jam termasuk pengerjaan Tes Kemampuan Dasar selama 40 menit. Saat ini pengelolaan program tengah dalam masa transisi dari Kemenko Perekonomian ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan layanan call center resmi dapat diakses melalui nomor 0800-150-3001.






