Pengecekan riwayat kelayakan kredit masyarakat di Indonesia kini dikelola secara penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak 1 Januari 2018, proses pengecekan riwayat kredit ini tidak lagi dilakukan oleh Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID), melainkan telah beralih sepenuhnya kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebelumnya, OJK telah meluncurkan aplikasi SLIK pada Kamis, 27 April 2017 untuk menjalankan kewenangan pengawasan sekaligus menjalankan fungsi sebagai Public Credit Registry.
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, khususnya dalam menyediakan informasi debitur (iDeb). Di masa saat SID masih berlaku, bank dan perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) menyampaikan data kredit nasabah setiap bulan kepada Bank Indonesia. Kini, seluruh catatan kredit nasabah, termasuk riwayat penerima pinjaman online legal, dihimpun langsung dalam sistem SLIK OJK. Layanan pengecekan SLIK OJK ini disediakan secara gratis bagi masyarakat, baik yang dilakukan secara online maupun offline.
Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK

Pengecekan SLIK OJK secara daring dapat diakses melalui portal resmi iDebku pada tautan https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage. Pada proses registrasi mandiri untuk kategori pribadi, pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor. Pemohon diwajibkan mengunggah identitas diri serta foto diri dengan ukuran file maksimal 4 MB sesuai instruksi. Setelah pendaftaran terproses, hasil SLIK OJK akan dikirimkan ke alamat email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Di dalam lembar informasi debitur tersebut, OJK mengklasifikasikan kualitas pembayaran pinjaman debitur ke dalam lima tingkat skor kredit atau status kolektibilitas. Skor 1 dengan predikat Lancar diberikan kepada debitur yang selalu melunasi pembayaran pokok dan bunga tepat waktu, memiliki perkembangan rekening yang baik, serta bersih dari tunggakan. Adapun Skor 2 dengan predikat Dalam Perhatian Khusus (DPK) menandakan adanya keterlambatan pembayaran cicilan dengan masa tunggakan antara 1 hingga 90 hari.
BSI Dorong Penerapan Penjaminan Simpanan Emas dalam Ekosistem Bullion Bank

Kategori kualitas kredit yang lebih rendah ditandai dengan Skor 3 berstatus Kurang Lancar untuk tunggakan pembayaran antara 91 sampai 120 hari. Jika tunggakan berlanjut pada rentang waktu 121 hingga 180 hari, debitur akan memperoleh penilaian Skor 4 dengan status Diragukan. Kondisi paling buruk adalah Skor 5 dengan status Macet, yang berlaku bagi debitur dengan tunggakan pembayaran melebihi 180 hari. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan SLIK OJK secara offline, OJK juga memfasilitasi permohonan langsung dengan mendatangi Kantor Pusat OJK, Kantor Regional, maupun kantor operasional OJK pelaksana layanan.






