Pemerintah tengah mematangkan regulasi terkait penerapan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur KRIS dan iDRG telah berstatus final dan diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan Februari 2026. Skema KRIS dirancang untuk menggantikan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di rumah sakit, guna memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh standar mutu pelayanan kesehatan yang seragam.
Setelah Perpres tersebut resmi disahkan, pemerintah berencana menjalankan proyek percontohan untuk menguji tiga sistem sekaligus secara bersamaan, yakni skema iDRG, alur rujukan, dan implementasi KRIS. Berdasarkan hasil uji coba skala kecil yang telah dilakukan pada perbaikan sistem rujukan, frekuensi pemindahan pasien antar-rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjutan berhasil ditekan secara signifikan, dari semula harus berpindah 3 hingga 4 kali menjadi hanya 1 sampai 2 kali saja.
Di samping penataan alur rujukan dan fasilitas ruang rawat, kehadiran sistem iDRG difokuskan untuk memperketat pengendalian biaya pelayanan medis, khususnya pada tindakan yang memakan biaya besar. Melalui sistem iDRG, pembiayaan layanan kesehatan akan dirinci ke dalam subkategori prosedur yang lebih spesifik, seperti membedakan antara prosedur A-1 dan prosedur A-2 yang sebelumnya disatukan dalam satu prosedur A dengan tarif yang sama. Melalui perincian tersebut, pengeluaran untuk prosedur-prosedur berbiaya tinggi dapat dikontrol dengan lebih baik.
Pentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan Online

Dalam penyelenggaraan KRIS di fasilitas kesehatan, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar ruang rawat inap. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan agar pihak rumah sakit tetap mempertahankan jumlah tempat tidur yang ada dan tidak mengurangi akses rawat bagi masyarakat sembari melengkapi 12 kriteria fisik tersebut. Kendati ruang rawat disetarakan, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tetap memberikan kesempatan bagi peserta JKN untuk menaikkan kelas perawatan atau memanfaatkan layanan rawat jalan eksekutif dengan membayar selisih biaya antara tarif yang dijamin BPJS Kesehatan dan biaya riil pelayanan.
Berdasarkan ketetapan awal Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS semula ditargetkan berlaku di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025, serta penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru diamanatkan paling lambat 1 Juli 2025. Namun, pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi penerapan KRIS hingga 31 Desember 2025 seiring perlunya penyesuaian regulasi. Pada 13 November 2025, Budi Gunadi juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan dirancang agar fokus melayani segmen masyarakat menengah ke bawah, sementara peserta dari kelompok mampu diarahkan menggunakan asuransi swasta.
Registrasi BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah Diintegrasikan Melalui DTKS Kemensos

Sepanjang masa transisi menuju penerapan penuh, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih berpedoman pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Iuran bulanan bagi peserta mandiri terdiri atas Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III setelah memperoleh bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total tarif Rp42.000. Untuk kategori Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan dengan proporsi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dipotong dari pekerja. Selanjutnya, evaluasi iuran KRIS akan terus dikoordinasikan secara lintas instansi oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan.






