Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite merupakan langkah strategis yang tengah digodok bersama oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi lebih tepat sasaran, dengan menyaring konsumen berdasarkan profil kendaraan maupun tingkat kesejahteraan ekonomi pemiliknya. Berdasarkan target pemerintah, formulasi skema baru tersebut ditujukan agar kelompok masyarakat berekonomi mapan beralih mengonsumsi BBM nonsubsidi.
Dalam kerangka teknis kebijakan ini, rujukan utama penetapan sasaran bersandar pada klasifikasi desil yang tercatat di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem pemetaan sosial ekonomi tersebut dikembangkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta diverifikasi oleh Kementerian Sosial untuk mengelompokkan masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan kesejahteraan. Desil 1 merepresentasikan kelompok dengan kondisi paling rentan, sementara desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera. Sasaran utama pengetatan alokasi BBM bersubsidi ini difokuskan pada masyarakat desil 9 dan desil 10 yang dinilai memiliki daya beli memadai untuk menggunakan bahan bakar nonsubsidi seperti Pertamax.
Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tahun 2025 dan Ketentuan Pengecualiannya

PT Pertamina (Persero) saat ini sedang menjalankan uji coba sistem pengaturan konsumsi BBM subsidi guna mendukung implementasi teknis di lapangan. Selama kajian pembatasan untuk desil 9 dan 10 masih berlangsung, operasional distribusi Pertalite tetap berjalan secara normal dengan ketentuan kuota harian yang berlaku saat ini. Batas volume pembelian Pertalite yang berjalan mencakup maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan jenis bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kuota Pertalite yang diberlakukan bagi pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Pemerintah dan Pertamina Uji Coba Penggantian LPG 3 Kg dengan CNG

Dari perspektif fiskal, pengetatan distribusi bagi kelompok desil 10 diproyeksikan mampu menghemat anggaran subsidi energi sekitar 10 persen. Pada APBN 2026, pemerintah menetapkan alokasi subsidi energi sebesar Rp 210,1 triliun dari keseluruhan pos subsidi yang mencapai Rp 318,9 triliun, atau membengkak hingga Rp 381,3 triliun jika memperhitungkan dana kompensasi ketahanan energi. Untuk RAPBN 2027, rancangan subsidi energi disiapkan sebesar Rp 272,9 triliun, dengan rincian Rp 28,7 triliun untuk BBM, Rp 141 triliun untuk LPG 3 kg, dan Rp 130 triliun untuk listrik. Terlepas dari kajian skema pembatasan desil dan pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP), pemerintah memastikan ketetapan harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga 31 Desember 2026.






