Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Registrasi BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah Diintegrasikan Melalui DTKS Kemensos

Bambang HandayaniDiterbitkan 21 Agu 2026 - 16.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Registrasi BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah Diintegrasikan Melalui DTKS Kemensos
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kementerian Sosial Republik Indonesia terus memperkuat integrasi data kependudukan untuk memastikan penyaluran jaminan sosial tepat sasaran. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan kesehatan tanpa beban premi bulanan, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menjadi salah satu solusi utama yang dibiayai oleh negara. Akses terhadap program bantuan ini secara mutlak bertumpu pada pencatatan di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri merupakan basis data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI yang mencakup pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Keberadaan basis data ini menjadi rujukan utama penyaluran berbagai program bansos, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Pendaftaran data tersebut kini telah terintegrasi langsung dengan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga

Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran DTKS secara mandiri melalui jalur daring menggunakan ponsel pintar. Proses ini dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos resmi milik Kemensos. Setelah mengunduh aplikasi, calon peserta membuat akun yang kemudian akan melewati proses verifikasi sistem dalam rentang waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. Usai akun aktif dan disetujui, masyarakat dapat menggunakan fitur Usul Sanggah untuk mengusulkan diri sendiri, anggota keluarga, maupun tetangga yang dinilai berhak menerima bantuan secara cuma-cuma tanpa pungutan biaya apa pun.

Bagi warga yang memiliki keterbatasan akses gawai, pengajuan tetap dapat diproses secara luring. Masyarakat cukup mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga agar dapat dimasukkan ke dalam daftar usulan oleh aparat desa. Seluruh data usulan, baik daring maupun luring, akan masuk ke dalam sistem dasbor pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk diverifikasi dan divalidasi kelayakannya secara faktual, umumnya melalui musyawarah desa (Musdes). Setelah disahkan oleh bupati atau wali kota, data tersebut dikirimkan ke Kemensos untuk penetapan akhir.

Baca Juga

Pentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan Online

Pentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan Online

Meskipun terdaftar di DTKS merupakan syarat wajib, penetapan sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan tetap menyesuaikan dengan alokasi kuota program, tingkat kelayakan pendaftar, dan ketersediaan anggaran pemerintah. Selain skema PBI bersumber APBN untuk warga miskin, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mendukung jaminan kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP Pemda) yang didanai APBD. Masyarakat yang telah diusulkan diimbau untuk memantau status kepesertaan mereka secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemensosBPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana PenerapannyaRencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Definisi Kebijakan, Data Desil, dan Kerangka AnggaranPentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan OnlineOtoritas Jasa Keuangan Sediakan Layanan Mandiri Pengecekan Riwayat Kredit Lewat iDebkuSanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di SemarangSyarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Skema Normal dan Rincian ManfaatnyaTarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Masa Promo Berakhir Kembali ke Skema NormalJadwal dan Perjuangan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap