Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus berada dalam kondisi aktif agar kartu jaminan dapat digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan. Apabila status kepesertaan tidak aktif, hal tersebut dapat menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan peserta di fasilitas kesehatan. Oleh sebab itu, setiap peserta perlu senantiasa memantau dan menjaga keaktifan status kepesertaan mereka.
Salah satu kewajiban utama peserta untuk menjaga status tetap aktif adalah membayar iuran secara tertib. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan secara rutin sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya. Untuk mempermudah proses pembayaran serta menghindari risiko lupa atau menunggak, pengguna BPJS Kesehatan dapat mendaftar program autodebit. Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan akan dipotong secara otomatis dari rekening tabungan setiap bulan. Terkait besaran biaya, Menteri Kesehatan telah menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya ditujukan bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke atas.
Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Untuk memeriksa status kepesertaan maupun status tagihan iuran, peserta saat ini tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan karena seluruh pengecekan dapat dilakukan secara online melalui kanal resmi. Salah satu kanal utama yang disediakan adalah aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store. Aplikasi Mobile JKN ini dapat digunakan oleh seluruh segmen peserta. Melalui aplikasi BPJS Kesehatan tersebut, peserta juga bisa melakukan skrining atau pengecekan kesehatan dengan mudah. Keamanan data pengguna dalam aplikasi tetap terlindungi karena data dijaga kerahasiaannya dan hanya dipakai untuk membantu layanan kesehatan.
Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) yang dapat dihubungi melalui nomor resmi 08118165165. Layanan WhatsApp Pandawa ini dapat diakses selama 24 jam untuk memeriksa status kepesertaan dan status iuran tanpa harus mendatangi kantor cabang. Kanal resmi lain yang dapat dimanfaatkan melalui telepon genggam adalah chatbot CHIKA. Layanan CHIKA dapat diakses masyarakat melalui aplikasi perpesanan Telegram di akun @ChikaBPJSKesehatanbot serta melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Registrasi BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah Diintegrasikan Melalui DTKS Kemensos

Peserta yang memerlukan pengecekan langsung melalui sambungan telepon dapat memanfaatkan layanan Care Center BPJS Kesehatan di nomor call center 165 yang beroperasi 24 jam setiap hari. Melalui panggilan ke nomor 165 tersebut, informasi status kepesertaan akan disampaikan kepada pemanggil melalui layanan suara interaktif maupun melalui bantuan petugas. Perlu diperhatikan oleh peserta bahwa panggilan ke layanan call center 165 dikenakan biaya pulsa sesuai dengan tarif operator yang berlaku.






