Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Kesehatan

Pentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan Online

Uria KilaDiterbitkan 21 Agu 2026 - 16.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pentingnya Status Aktif BPJS Kesehatan, Ketentuan Iuran, dan Cara Cek Kepesertaan Online
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus berada dalam kondisi aktif agar kartu jaminan dapat digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan. Apabila status kepesertaan tidak aktif, hal tersebut dapat menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan peserta di fasilitas kesehatan. Oleh sebab itu, setiap peserta perlu senantiasa memantau dan menjaga keaktifan status kepesertaan mereka.

Salah satu kewajiban utama peserta untuk menjaga status tetap aktif adalah membayar iuran secara tertib. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan secara rutin sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya. Untuk mempermudah proses pembayaran serta menghindari risiko lupa atau menunggak, pengguna BPJS Kesehatan dapat mendaftar program autodebit. Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan akan dipotong secara otomatis dari rekening tabungan setiap bulan. Terkait besaran biaya, Menteri Kesehatan telah menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya ditujukan bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke atas.

Baca Juga

Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana Penerapannya

Untuk memeriksa status kepesertaan maupun status tagihan iuran, peserta saat ini tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan karena seluruh pengecekan dapat dilakukan secara online melalui kanal resmi. Salah satu kanal utama yang disediakan adalah aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store. Aplikasi Mobile JKN ini dapat digunakan oleh seluruh segmen peserta. Melalui aplikasi BPJS Kesehatan tersebut, peserta juga bisa melakukan skrining atau pengecekan kesehatan dengan mudah. Keamanan data pengguna dalam aplikasi tetap terlindungi karena data dijaga kerahasiaannya dan hanya dipakai untuk membantu layanan kesehatan.

Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) yang dapat dihubungi melalui nomor resmi 08118165165. Layanan WhatsApp Pandawa ini dapat diakses selama 24 jam untuk memeriksa status kepesertaan dan status iuran tanpa harus mendatangi kantor cabang. Kanal resmi lain yang dapat dimanfaatkan melalui telepon genggam adalah chatbot CHIKA. Layanan CHIKA dapat diakses masyarakat melalui aplikasi perpesanan Telegram di akun @ChikaBPJSKesehatanbot serta melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400.

Baca Juga

Registrasi BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah Diintegrasikan Melalui DTKS Kemensos

Registrasi BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah Diintegrasikan Melalui DTKS Kemensos

Peserta yang memerlukan pengecekan langsung melalui sambungan telepon dapat memanfaatkan layanan Care Center BPJS Kesehatan di nomor call center 165 yang beroperasi 24 jam setiap hari. Melalui panggilan ke nomor 165 tersebut, informasi status kepesertaan akan disampaikan kepada pemanggil melalui layanan suara interaktif maupun melalui bantuan petugas. Perlu diperhatikan oleh peserta bahwa panggilan ke layanan call center 165 dikenakan biaya pulsa sesuai dengan tarif operator yang berlaku.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanMobile JKNPANDAWA

Berita Terbaru Lainnya

Ketentuan Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan dan Rencana PenerapannyaRencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Definisi Kebijakan, Data Desil, dan Kerangka AnggaranOtoritas Jasa Keuangan Sediakan Layanan Mandiri Pengecekan Riwayat Kredit Lewat iDebkuSanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di SemarangSyarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Skema Normal dan Rincian ManfaatnyaRegistrasi BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah Diintegrasikan Melalui DTKS KemensosTarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Masa Promo Berakhir Kembali ke Skema NormalJadwal dan Perjuangan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap