Kebijakan perpajakan nasional memasuki fase baru seiring berjalannya rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tahun 2025. Penyesuaian tarif dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen berlandaskan pada mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2025. Meski demikian, regulasi tersebut tetap menyediakan ruang fleksibilitas fiskal. Melalui Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dan regulator memiliki koridor hukum untuk menyesuaikan tarif PPN pada batas serendah-rendahnya 5 persen dan setinggi-tingginya 15 persen.
Kategori barang dan jasa apa saja yang terbebas dari pengenaan tarif PPN 12 persen? Pemerintah menetapkan fasilitas tarif PPN nol persen alias pembebasan pajak untuk aneka sektor kebutuhan mendasar masyarakat. Kelompok komoditas kebutuhan pokok meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, serta gula konsumsi tidak dikenakan kenaikan pajak. Pembebasan serupa juga berlaku bagi sektor esensial publik seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin, dan pemakaian air bersih.
Rencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite, Definisi Kebijakan, Data Desil, dan Kerangka Anggaran

Bagaimana mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah dan aturan Dasar Pengenaan Pajak berjalan? Untuk komoditas tertentu, pemerintah menggulirkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga beban pajak yang dibayarkan tetap berada di level 11 persen. Fasilitas DTP ini diaplikasikan pada produk minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Selain itu, aturan teknis PMK Nomor 31 Tahun 2025 menetapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, yang secara perhitungan menjaga tarif efektif PPN tetap bertahan pada angka 11 persen.
Apakah kenaikan PPN berlaku bagi tiket angkutan kereta api dan kawasan khusus Batam? PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tiket kereta api jarak jauh, LRT, KRL, maupun kereta lokal tidak dikenakan PPN 12 persen. Moda transportasi rel antarkota juga diperkuat dengan operasional 13 kereta api bersubsidi Public Service Obligation (PSO), serta penyediaan tarif reduksi bagi kalangan lansia, penyandang disabilitas, veteran, wartawan, dan personel TNI/Polri melalui aplikasi Access by KAI. Sementara itu di wilayah regional, Kantor Wilayah DJP Kemenkeu Kepulauan Riau menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam karena wilayah perdagangan bebas tersebut tidak dipungut PPN.
Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi 2027 dan Siapkan Pengetatan Distribusi Pertalite

Apa saja stimulus dan kebijakan pendukung yang disiapkan pemerintah pada awal 2025? Menemani agenda fiskal awal tahun, Menteri Keuangan mengucurkan diskon tarif listrik 50 persen selama periode Januari hingga Februari 2025 bagi pelanggan PLN berdaya 2.200 VA ke bawah. Insentif senilai Rp12,1 triliun ini menjangkau 81,4 juta rumah tangga atau mencakup 97 persen pelanggan listrik nasional. Dari sektor pangan dan pertanian, pemerintah menetapkan kebijakan penghentian impor beras, jagung, garam, dan gula konsumsi, menaikkan harga pembelian petani (HPP) untuk gabah menjadi Rp6.500 per kilogram dan jagung Rp5.500 per kilogram, serta menyalurkan 9,55 juta ton pupuk subsidi sejak 1 Januari 2025.






