Penyelenggaraan layanan pinjaman online atau teknologi finansial di Indonesia berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjaman online harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keabsahan dan status tercatat dari perusahaan pinjaman online legal ini mengacu pada ketentuan POJK 77/POJK.01/2016. Regulasi ini menjadi landasan formal dalam memastikan bahwa setiap platform penyedia layanan pendanaan beroperasi sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh regulator.
Catatan resmi regulator memperlihatkan perkembangan jumlah entitas pinjaman daring yang memegang izin dari Otoritas Jasa Keuangan dalam beberapa periode pemantauan. Berdasarkan data yang dirilis hingga 9 Oktober 2023, total terdapat 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Data tersebut kemudian menunjukkan perubahan pada periode berikutnya, di mana per 31 Mei 2024 tercatat ada 100 perusahaan pinjol yang berizin. Perkembangan jumlah ini berlanjut sampai dengan 12 Juli 2024, di mana tercatat sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Sanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di Semarang

Perubahan angka penyelenggara berizin ini terjadi seiring evaluasi berkala terhadap daftar perusahaan terdaftar di regulator. Per Juli 2024, terdapat dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar resmi perusahaan pinjol OJK, yakni Danapala-PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi. Penyesuaian daftar tersebut terus berlangsung seiring waktu, hingga data per 15 Juli 2026 menunjukkan ada 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang tercatat masih beroperasi secara legal di Indonesia.
Pemahaman mengenai status izin penyelenggara pinjaman online menjadi faktor krusial guna menghindari bahaya dari entitas pinjol ilegal yang tidak resmi. Menggunakan pinjaman online ilegal sangat berisiko bagi masyarakat, di antaranya terjadinya penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan, potensi praktik shadow banking, serta risiko penipuan bermodus ponzi scheme. Dampak negatif dari platform tidak resmi tersebut mempertegas pentingnya memilah penyedia pendanaan yang telah berizin resmi.
Batas Maksimum Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen per Hari Aturan OJK dan Ketentuannya

Masyarakat memiliki akses resmi untuk memverifikasi legalitas penyedia layanan pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan legalitas izin pinjaman online dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui kanal resmi yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan. Saluran verifikasi tersebut meliputi pengecekan melalui situs resmi ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK di nomor 157, serta melalui layanan pesan resmi OJK di WhatsApp. Melalui langkah-langkah pengecekan ini, masyarakat dapat memastikan bahwa penyelenggara LPBBTI yang digunakan benar-benar terdaftar dan legal di Indonesia.






