Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Keuangan

Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK

Bambang HandayaniDiterbitkan 21 Agu 2026 - 15.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Jumlah dan Legalitas Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Penyelenggaraan layanan pinjaman online atau teknologi finansial di Indonesia berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjaman online harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keabsahan dan status tercatat dari perusahaan pinjaman online legal ini mengacu pada ketentuan POJK 77/POJK.01/2016. Regulasi ini menjadi landasan formal dalam memastikan bahwa setiap platform penyedia layanan pendanaan beroperasi sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh regulator.

Catatan resmi regulator memperlihatkan perkembangan jumlah entitas pinjaman daring yang memegang izin dari Otoritas Jasa Keuangan dalam beberapa periode pemantauan. Berdasarkan data yang dirilis hingga 9 Oktober 2023, total terdapat 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Data tersebut kemudian menunjukkan perubahan pada periode berikutnya, di mana per 31 Mei 2024 tercatat ada 100 perusahaan pinjol yang berizin. Perkembangan jumlah ini berlanjut sampai dengan 12 Juli 2024, di mana tercatat sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Baca Juga

Sanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di Semarang

Sanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di Semarang

Perubahan angka penyelenggara berizin ini terjadi seiring evaluasi berkala terhadap daftar perusahaan terdaftar di regulator. Per Juli 2024, terdapat dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar resmi perusahaan pinjol OJK, yakni Danapala-PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi. Penyesuaian daftar tersebut terus berlangsung seiring waktu, hingga data per 15 Juli 2026 menunjukkan ada 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang tercatat masih beroperasi secara legal di Indonesia.

Pemahaman mengenai status izin penyelenggara pinjaman online menjadi faktor krusial guna menghindari bahaya dari entitas pinjol ilegal yang tidak resmi. Menggunakan pinjaman online ilegal sangat berisiko bagi masyarakat, di antaranya terjadinya penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan, potensi praktik shadow banking, serta risiko penipuan bermodus ponzi scheme. Dampak negatif dari platform tidak resmi tersebut mempertegas pentingnya memilah penyedia pendanaan yang telah berizin resmi.

Baca Juga

Batas Maksimum Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen per Hari Aturan OJK dan Ketentuannya

Batas Maksimum Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen per Hari Aturan OJK dan Ketentuannya

Masyarakat memiliki akses resmi untuk memverifikasi legalitas penyedia layanan pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan legalitas izin pinjaman online dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui kanal resmi yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan. Saluran verifikasi tersebut meliputi pengecekan melalui situs resmi ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK di nomor 157, serta melalui layanan pesan resmi OJK di WhatsApp. Melalui langkah-langkah pengecekan ini, masyarakat dapat memastikan bahwa penyelenggara LPBBTI yang digunakan benar-benar terdaftar dan legal di Indonesia.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Sanksi OJK terhadap Pinjol Ilegal dan Debt Collector Pelanggar Aturan Disorot Usai Kasus Teror Damkar di SemarangSyarat Mendaftar Program Kartu Prakerja Skema Normal dan Rincian ManfaatnyaRegistrasi BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah Diintegrasikan Melalui DTKS KemensosTarif LRT Jabodebek Terbaru Setelah Masa Promo Berakhir Kembali ke Skema NormalJadwal dan Perjuangan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AsiaAturan Pemblokiran HP Black Market Melalui Cek IMEI Kemenperin dan Prosedur Legalitas PerangkatRencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tahun 2025 dan Ketentuan PengecualiannyaPembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Berjalan dengan Alokasi RAPBN 2027

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap