Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan rencana untuk melakukan shut down atau pemblokiran terhadap sebanyak 191.000 unit ponsel yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Dari total 191.000 ponsel yang masuk dalam daftar pemblokiran tersebut, mayoritas atau sebanyak 176.000 unit di antaranya merupakan perangkat iPhone. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menertibkan peredaran ponsel ilegal atau perangkat black market di Indonesia.
Penerapan regulasi pengendalian IMEI di Indonesia secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 18 April 2020. Aturan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang telah disahkan pada 18 Oktober 2019. Melalui ketentuan tersebut, setiap perangkat ponsel yang baru diaktifkan wajib terdaftar ke dalam database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
Secara teknis, IMEI merupakan nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap perangkat yang menggunakan jaringan seluler GSM. Nomor ini terdiri dari 14 hingga 16 digit angka, atau umumnya berupa 15 digit yang dibentuk dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). Pengguna dapat memeriksa nomor IMEI perangkat mereka dengan mengetik *#06# pada aplikasi telepon, kemudian memverifikasi status registrasinya melalui situs resmi imei.kemenperin.go.id. Jika IMEI tidak terdaftar di sistem SIBINA, perangkat akan mengalami pemblokiran dari jaringan seluler operator lokal, sehingga tidak bisa digunakan untuk panggilan suara, SMS, ataupun akses internet melalui kartu SIM.
Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi

Terkait penindakan pemblokiran ratusan ribu ponsel tersebut, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menjelaskan bahwa langkah pemblokiran diambil karena perangkat-perangkat tersebut menyalahi aturan pendaftaran nomor IMEI, sekaligus dimanfaatkan untuk melacak asal-usul pembelian barang. Selain menindak perangkat yang beredar, pihak Polri juga berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko resmi yang kedapatan menjual handphone ilegal.
Bagi pemilik ponsel yang dibeli dari luar negeri, baik perangkat dalam kondisi baru maupun smartphone bekas, pendaftaran IMEI wajib dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari setelah kedatangan di Indonesia. Proses registrasi secara online dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Google Play Store. Penumpang yang tiba di Indonesia diberikan ketentuan membawa maksimal 2 unit perangkat dengan nilai total tidak melebihi 500 dolar AS (USD 500) untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Setelah pendaftaran berhasil, proses aktivasi IMEI biasanya membutuhkan waktu 1 hingga 3 hari kerja.
Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau Berhasil Digagalkan

Regulasi khusus juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang sedang berkunjung ke Indonesia. Turis atau WNA yang menggunakan kartu SIM lokal Indonesia dapat mendaftarkan IMEI tanpa dipungut biaya pajak, dan masa berlakunya dapat diperpanjang melalui prosedur tambahan apabila mereka menetap lebih dari 90 hari. Sementara itu, WNA yang tetap menggunakan kartu SIM asing tidak memerlukan prosedur registrasi IMEI khusus selama berada di wilayah Indonesia.






