Aparat gabungan dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kepulauan Riau. Petugas menyita sekitar 2,6 ton sabu cair yang diangkut menggunakan kapal MV Ocean Porter. Modus operandi penyelundupan ini memanfaatkan ruangan tersembunyi di dalam palka kapal guna mengelabui petugas.
Berikut adalah rangkuman informasi lengkap mengenai kasus penyelundupan tersebut dalam bentuk tanya jawab.
Bagaimana awal mula kasus penyelundupan ini terdeteksi?
Penyelidikan kasus ini berawal dari analisis intelijen bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai dan BNN pada awal Agustus. Petugas mendeteksi adanya pergerakan tidak biasa dari kapal MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania. Kapal yang sebelumnya bernama MV Rain Maker ini dicurigai melakukan aktivitas pemindahan narkotika dari kapal ke kapal di perairan Andaman hingga Selat Malaka, sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Kapan dan di mana kapal tersebut ditangkap?
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di Bali

Petugas gabungan menemukan kapal target di perairan utara Tanjung Parit pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah kapal ditemukan, petugas segera menarik dan mengawal kapal MV Ocean Porter menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapal beserta muatannya tiba di dermaga pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB.
Bagaimana proses pencarian barang bukti dilakukan?
Pemeriksaan mendalam terhadap kapal dimulai pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB. Petugas mengerahkan unit anjing pelacak dari Bea Cukai Batam serta peralatan deteksi narkotika seperti backscatter x-ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu tangki berkapasitas 1.000 liter yang disembunyikan di dalam palka kapal. Wadah-wadah tersebut berisi cairan berbau sangat menyengat.
Apakah cairan yang ditemukan tersebut positif narkotika?
Pengujian awal menggunakan alat defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan bahwa cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Perkiraan berat kotor dari sabu cair tersebut mencapai sekitar 2,6 ton. Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung pada rentang 17 hingga 18 Agustus 2026.
Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau Berhasil Digagalkan

Apakah ada barang selundupan lain yang disita petugas?
Selain sabu cair, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Rokok ilegal tersebut disimpan di dalam sebuah kontainer berukuran 40 kaki dengan nomor DRYU9201919.
Siapa saja yang diamankan oleh pihak berwenang?
Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan sepuluh orang anak buah kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh awak kapal yang diamankan tersebut merupakan warga negara Myanmar.






