Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi

Bambang HandayaniDiterbitkan 21 Agu 2026 - 12.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kapal di Laut Kepri Selundupkan 2,6 Ton Narkoba Cair Pakai Ruangan Tersembunyi
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Aparat gabungan dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kepulauan Riau. Petugas menyita sekitar 2,6 ton sabu cair yang diangkut menggunakan kapal MV Ocean Porter. Modus operandi penyelundupan ini memanfaatkan ruangan tersembunyi di dalam palka kapal guna mengelabui petugas.

Berikut adalah rangkuman informasi lengkap mengenai kasus penyelundupan tersebut dalam bentuk tanya jawab.

Bagaimana awal mula kasus penyelundupan ini terdeteksi?

Penyelidikan kasus ini berawal dari analisis intelijen bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai dan BNN pada awal Agustus. Petugas mendeteksi adanya pergerakan tidak biasa dari kapal MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania. Kapal yang sebelumnya bernama MV Rain Maker ini dicurigai melakukan aktivitas pemindahan narkotika dari kapal ke kapal di perairan Andaman hingga Selat Malaka, sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

Kapan dan di mana kapal tersebut ditangkap?

Baca Juga

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di Bali

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di Bali

Petugas gabungan menemukan kapal target di perairan utara Tanjung Parit pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah kapal ditemukan, petugas segera menarik dan mengawal kapal MV Ocean Porter menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapal beserta muatannya tiba di dermaga pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB.

Bagaimana proses pencarian barang bukti dilakukan?

Pemeriksaan mendalam terhadap kapal dimulai pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB. Petugas mengerahkan unit anjing pelacak dari Bea Cukai Batam serta peralatan deteksi narkotika seperti backscatter x-ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu tangki berkapasitas 1.000 liter yang disembunyikan di dalam palka kapal. Wadah-wadah tersebut berisi cairan berbau sangat menyengat.

Apakah cairan yang ditemukan tersebut positif narkotika?

Pengujian awal menggunakan alat defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan bahwa cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Perkiraan berat kotor dari sabu cair tersebut mencapai sekitar 2,6 ton. Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung pada rentang 17 hingga 18 Agustus 2026.

Baca Juga

Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau Berhasil Digagalkan

Apakah ada barang selundupan lain yang disita petugas?

Selain sabu cair, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Rokok ilegal tersebut disimpan di dalam sebuah kontainer berukuran 40 kaki dengan nomor DRYU9201919.

Siapa saja yang diamankan oleh pihak berwenang?

Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan sepuluh orang anak buah kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh awak kapal yang diamankan tersebut merupakan warga negara Myanmar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiPenyelundupan Narkoba

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Sopir Pengangkut Ayam di BaliPenyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau Berhasil DigagalkanBSI Dorong Penerapan Penjaminan Simpanan Emas dalam Ekosistem Bullion BankRencana Bank Syariah Indonesia (BRIS) Kembangkan Produk ETF EmasTelkom Rampingkan Anak Usaha dari 68 Menjadi 18 EntitasMengenal Sesar Opak, Patahan Aktif di Balik Gempa BantulNiat Menonton Tawuran Lewat Instagram Live, Pelajar 15 Tahun di Solear Dibacok hingga Pergelangan Tangan Nyaris PutusKebakaran Melanda Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Damkar Dikerahkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap