Langkah ekspansi instrumen investasi syariah di Indonesia berpotensi menjadi semakin bervariasi dengan adanya rencana baru dari pelaku industri perbankan syariah. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau yang dikenal dengan kode emiten BRIS menyatakan ketertarikannya untuk mengembangkan produk investasi berupa exchange traded fund (ETF) emas. Minat untuk menggarap produk keuangan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, sebagai salah satu langkah strategis dalam memperluas portofolio bisnis investasi berbasis logam mulia di bawah naungan perseroan.
Meskipun demikian, realisasi produk ETF emas oleh BSI masih membutuhkan waktu dan persiapan yang matang. Saat ini, pihak manajemen perseroan masih terus menyiapkan berbagai aspek penting, baik dari sisi internal bisnis maupun kesiapan regulasi eksternal sebelum produk tersebut benar-benar diluncurkan ke pasar. Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa proses pengembangan produk baru di industri perbankan memang memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan oleh persiapan regulasi di sektor perbankan yang tidak bisa dilakukan secepat lembaga keuangan non-bank. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap seluruh aturan otoritas keuangan menjadi prioritas utama yang tengah diselaraskan oleh manajemen BSI saat ini.
Telkom Rampingkan Anak Usaha dari 68 Menjadi 18 Entitas

Sembari mematangkan persiapan instrumen ETF emas tersebut, BSI juga terus berfokus untuk mengoptimalkan layanan investasi emas yang saat ini sudah berjalan dan dinikmati oleh nasabah. Hingga kini, total emas kelolaan yang berada di bawah pengawasan BSI tercatat telah mencapai kisaran 24 ton. Jumlah kelolaan yang cukup besar ini mencakup emas yang dihimpun melalui produk gadai emas serta produk tabungan emas. Anggoro Eko Cahyo memaparkan bahwa perseroan secara aktif mengejar pertumbuhan pada produk tabungan emas. Langkah ini diambil karena tabungan emas dinilai menjadi salah satu produk pembeda atau diferensiasi utama bagi BSI ketika menawarkan layanan perbankan syariah kepada masyarakat luas.
Selain rencana peluncuran ETF emas di masa mendatang, BSI saat ini juga tengah mempersiapkan pengembangan lini bisnis simpanan emas. Dari sisi legalitas dan kepatuhan hukum, BSI dipastikan telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan dari regulator terkait untuk menjalankan operasional bisnis simpanan emas tersebut. Dalam pelaksanaannya nanti, transaksi dalam bisnis simpanan emas ini akan menggunakan skema gold to gold. Melalui skema ini, emas yang berhasil dihimpun dari para nasabah dipastikan akan memiliki underlying berupa emas fisik secara nyata, sehingga aspek keamanan dan transparansi transaksi syariah tetap terjaga dengan baik.
Respons Toba Pulp Lestari Terkait Isu Korupsi Pajak Rp2 Triliun

Untuk mendukung kelancaran operasional bisnis simpanan emas tersebut, BSI kini sedang aktif membangun sebuah ekosistem pasar yang terintegrasi. Melalui pembangunan ekosistem ini, BSI dapat menyalurkan emas yang telah disimpan oleh masyarakat secara aman kepada toko-toko emas yang sedang membutuhkan pasokan bahan baku. Manajemen BSI memandang bahwa pengembangan bisnis emas ini tidak sekadar bertujuan untuk memperbesar skala bisnis bullion bank mereka. Lebih dari itu, bisnis emas ini juga diposisikan sebagai salah satu strategi utama perseroan untuk mengakuisisi nasabah-nasabah baru yang ingin beralih ke layanan perbankan syariah.






