PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) akhirnya buka suara untuk menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perseroan dalam kasus korupsi. Isu yang berkembang di masyarakat ini berkaitan erat dengan dugaan kasus korupsi transfer pricing yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama perseroan tersebut dilaporkan memiliki nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp2 triliun. Penjelasan resmi dari pihak perseroan ini juga disampaikan untuk merespons pertanyaan yang diajukan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) serta untuk memberikan kejelasan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Berdasarkan keterangan resmi dari manajemen perseroan, informasi awal mengenai adanya dugaan kasus korupsi transfer pricing ini diperoleh dari pemberitaan media massa. Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, menjelaskan bahwa pihak manajemen baru mengetahui kabar tersebut setelah membaca laporan yang dipublikasikan oleh sejumlah media massa. Menindaklanjuti kabar yang beredar di publik tersebut, saat ini pihak manajemen TPL sedang aktif melakukan proses penelaahan secara internal serta melakukan verifikasi terhadap segala informasi yang beredar mengenai kasus di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini.
Strategi Baru Kementerian Keuangan Perkuat UMKM Melalui PIP dan LPEI

Mengenai potensi adanya keterlibatan dari pihak internal perusahaan dalam kasus tersebut, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk menyatakan belum menerima dokumen atau laporan resmi. Perseroan menegaskan bahwa mereka belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi apakah ada jajaran direksi, komisaris, karyawan, ataupun pihak terkait lainnya yang tersangkut dalam perkara hukum ini. Lebih lanjut, Anwar Lawden juga menyatakan bahwa pihak TPL hingga saat ini belum mendapat informasi resmi mengenai nomor perkara yang sedang berjalan maupun pengadilan mana yang ditunjuk untuk menangani kasus dugaan korupsi perpajakan tersebut.
Meskipun informasi resmi mengenai detail kasus hukum tersebut belum diterima oleh manajemen, PT Toba Pulp Lestari Tbk menegaskan komitmennya untuk senantiasa menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Perseroan menyatakan bahwa mereka sangat menghormati seluruh proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI). Di samping itu, sehubungan dengan kewajiban perpajakan kepada negara, pihak TPL juga menegaskan bahwa perseroan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan patuh dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.
IHSG Menguat 1,68 Persen dan Tembus Level Psikologis 6.500 pada Agustus 2026

Terkait dengan kelangsungan aktivitas bisnis dan operasional perusahaan, pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi senilai Rp2 triliun ini diklaim belum memberikan pengaruh yang signifikan. Hingga penjelasan ini disampaikan, perseroan menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul akibat dari pemberitaan tersebut. Kendati demikian, TPL berjanji akan terus memantau situasi dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) serta publik apabila telah tersedia data yang bersifat material, relevan, dan dapat diverifikasi.






