Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya. Keputusan penolakan ini ditetapkan dalam perkara dugaan tindakan pengeroyokan yang melibatkan ketiga terdakwa tersebut. Dengan adanya putusan dari Majelis Hakim ini, proses penahanan terhadap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya dipastikan akan tetap berjalan selama mereka menjalani proses persidangan di pengadilan.
Adapun permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa saat menghadiri sidang ketiga yang digelar di PN Cikarang pada Kamis (20/8). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Alasan utama Majelis Hakim menolak permohonan tersebut adalah karena dinilai tidak terdapat alasan yang mendesak atau urgensi yang cukup kuat untuk mengabulkan penangguhan penahanan bagi para terdakwa. Keputusan ini pun langsung ditanggapi oleh Dani Bahdani, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak korban dalam kasus hukum tersebut.
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Soroti Keabsahan Surat Izin Penggeledahan Rumah di Sentul

Perkara dugaan pengeroyokan ini sendiri awalnya dilaporkan oleh seorang pria berusia 41 tahun bernama Fendy. Korban melaporkan adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Berdasarkan laporan yang masuk, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah restoran atau rumah makan yang berlokasi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kejadian kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian menetapkan N, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini pun terus bergulir hingga ke meja hijau. Pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa N dan dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Para terdakwa didakwa melakukan aksi kekerasan bersama-sama di tempat makan tersebut pada tanggal 30 Oktober 2025.
Polisi Selidiki Aksi Debt Collector Gesek Nomor Rangka Mobil di GBK

Sebelum hakim mengeluarkan keputusan penolakan penangguhan penahanan, jalannya persidangan sempat diwarnai dengan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (12/8), korban bernama Fendy menyatakan menolak upaya restorative justice yang sempat diajukan di dalam persidangan. Dengan adanya penolakan restorative justice oleh korban serta penolakan permohonan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim PN Cikarang, proses hukum terhadap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya dipastikan akan terus berlanjut.






