Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Permohonan Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditolak

Bambang HandayaniDiterbitkan 21 Agu 2026 - 07.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Permohonan Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditolak
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya. Keputusan penolakan ini ditetapkan dalam perkara dugaan tindakan pengeroyokan yang melibatkan ketiga terdakwa tersebut. Dengan adanya putusan dari Majelis Hakim ini, proses penahanan terhadap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya dipastikan akan tetap berjalan selama mereka menjalani proses persidangan di pengadilan.

Adapun permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa saat menghadiri sidang ketiga yang digelar di PN Cikarang pada Kamis (20/8). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Alasan utama Majelis Hakim menolak permohonan tersebut adalah karena dinilai tidak terdapat alasan yang mendesak atau urgensi yang cukup kuat untuk mengabulkan penangguhan penahanan bagi para terdakwa. Keputusan ini pun langsung ditanggapi oleh Dani Bahdani, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak korban dalam kasus hukum tersebut.

Baca Juga

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Soroti Keabsahan Surat Izin Penggeledahan Rumah di Sentul

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Soroti Keabsahan Surat Izin Penggeledahan Rumah di Sentul

Perkara dugaan pengeroyokan ini sendiri awalnya dilaporkan oleh seorang pria berusia 41 tahun bernama Fendy. Korban melaporkan adanya tindakan kekerasan secara bersama-sama yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Berdasarkan laporan yang masuk, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah restoran atau rumah makan yang berlokasi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kejadian kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian menetapkan N, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini pun terus bergulir hingga ke meja hijau. Pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa N dan dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Para terdakwa didakwa melakukan aksi kekerasan bersama-sama di tempat makan tersebut pada tanggal 30 Oktober 2025.

Baca Juga

Polisi Selidiki Aksi Debt Collector Gesek Nomor Rangka Mobil di GBK

Polisi Selidiki Aksi Debt Collector Gesek Nomor Rangka Mobil di GBK

Sebelum hakim mengeluarkan keputusan penolakan penangguhan penahanan, jalannya persidangan sempat diwarnai dengan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (12/8), korban bernama Fendy menyatakan menolak upaya restorative justice yang sempat diajukan di dalam persidangan. Dengan adanya penolakan restorative justice oleh korban serta penolakan permohonan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim PN Cikarang, proses hukum terhadap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya dipastikan akan terus berlanjut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pengeroyokanNyumarnoDPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru Lainnya

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Soroti Keabsahan Surat Izin Penggeledahan Rumah di SentulPolisi Selidiki Aksi Debt Collector Gesek Nomor Rangka Mobil di GBKKebakaran Hutan dan Lahan Berulang, Bahaya Jangka Panjang MengintaiWamendagri Tekankan Integritas Kepala Daerah untuk Cegah KorupsiCerita di Balik Penemuan Sepasang Kaki Korban Mutilasi di DepokPanduan Aturan Ganjil Genap Jakarta Saat Hari Libur Nasional 2026Kesiapan Infrastruktur Sepak Bola Nasional Menuju Turnamen DuniaProses Panjang Menjaga Kualitas Ayam Goreng agar Tetap Renyah dan Konsisten

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap