Persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tengah menjadi sorotan publik. Sidang praperadilan tersebut secara resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (20/8). Dalam jalannya persidangan tersebut, salah satu poin krusial yang disorot dan diperdebatkan adalah mengenai keabsahan surat izin penggeledahan yang menyasar rumah milik Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul.
Untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya dalam sidang praperadilan ini, pihak Febrie Adriansyah menghadirkan seorang saksi ahli ke persidangan. Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Febrie tersebut adalah M Arif Setiawan, yang merupakan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Setiawan memberikan pandangan hukumnya mengenai prosedur penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Dalam keterangannya, M Arif Setiawan menyatakan secara tegas bahwa sebuah tindakan penggeledahan dinilai tidak sah apabila dilakukan di luar lokasi yang telah diberikan izin resmi oleh pihak pengadilan. Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya kekeliruan dalam proses penerbitan izin penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik. Menurut Arif, tindakan penyidik yang mengajukan dua surat permohonan izin kepada pengadilan yang berbeda menunjukkan adanya kekeliruan administratif, sementara permohonan izin tersebut diajukan untuk wilayah Polda Metro Jaya.
PNM Terus Bergerak dari Posko ke Posko Dampingi Korban Gempa NTT

Dampak dari ketidakabsahan prosedur penggeledahan ini dinilai berimplikasi langsung terhadap proses hukum selanjutnya. Arif memberikan argumentasi hukum bahwa apabila suatu tindakan penggeledahan dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tindakan penyitaan yang menyertainya secara otomatis juga menjadi tidak sah. Dengan demikian, konsekuensi logis dari ketidakabsahan tersebut adalah barang-barang yang telah disita oleh penyidik dari lokasi tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Di sisi lain, pihak Mabes Polri membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur tersebut dan memberikan penegasan sebaliknya. Mabes Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan serta penyitaan yang telah dilakukan di rumah Sentul milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sudah sepenuhnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil di lapangan telah didasarkan pada koridor hukum yang sah.
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Miliki Dapur MBG dan Kerap Gunakan Nama Presiden

Penjelasan lebih rinci mengenai kepatuhan hukum ini disampaikan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah. Veris menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang diambil oleh penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Brigjen Veris Septriansyah juga menanggapi keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon. Menurut Veris, ahli hukum pidana dari UII yang dihadirkan oleh pihak Febrie pada dasarnya menyetujui kegiatan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian. Veris menyatakan bahwa ahli tersebut sepakat bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah sah secara hukum, selama bentuk dari penggeledahan dan penyitaan tersebut memiliki relevansi dengan perbuatan yang dilakukan oleh pihak pemohon.






