Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Soroti Keabsahan Surat Izin Penggeledahan Rumah di Sentul

Rimba NainggolanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 07.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Soroti Keabsahan Surat Izin Penggeledahan Rumah di Sentul
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tengah menjadi sorotan publik. Sidang praperadilan tersebut secara resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (20/8). Dalam jalannya persidangan tersebut, salah satu poin krusial yang disorot dan diperdebatkan adalah mengenai keabsahan surat izin penggeledahan yang menyasar rumah milik Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul.

Untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya dalam sidang praperadilan ini, pihak Febrie Adriansyah menghadirkan seorang saksi ahli ke persidangan. Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Febrie tersebut adalah M Arif Setiawan, yang merupakan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Setiawan memberikan pandangan hukumnya mengenai prosedur penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Dalam keterangannya, M Arif Setiawan menyatakan secara tegas bahwa sebuah tindakan penggeledahan dinilai tidak sah apabila dilakukan di luar lokasi yang telah diberikan izin resmi oleh pihak pengadilan. Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya kekeliruan dalam proses penerbitan izin penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik. Menurut Arif, tindakan penyidik yang mengajukan dua surat permohonan izin kepada pengadilan yang berbeda menunjukkan adanya kekeliruan administratif, sementara permohonan izin tersebut diajukan untuk wilayah Polda Metro Jaya.

Baca Juga

PNM Terus Bergerak dari Posko ke Posko Dampingi Korban Gempa NTT

PNM Terus Bergerak dari Posko ke Posko Dampingi Korban Gempa NTT

Dampak dari ketidakabsahan prosedur penggeledahan ini dinilai berimplikasi langsung terhadap proses hukum selanjutnya. Arif memberikan argumentasi hukum bahwa apabila suatu tindakan penggeledahan dinyatakan tidak sah secara hukum, maka tindakan penyitaan yang menyertainya secara otomatis juga menjadi tidak sah. Dengan demikian, konsekuensi logis dari ketidakabsahan tersebut adalah barang-barang yang telah disita oleh penyidik dari lokasi tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Di sisi lain, pihak Mabes Polri membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur tersebut dan memberikan penegasan sebaliknya. Mabes Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan serta penyitaan yang telah dilakukan di rumah Sentul milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sudah sepenuhnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil di lapangan telah didasarkan pada koridor hukum yang sah.

Baca Juga

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Miliki Dapur MBG dan Kerap Gunakan Nama Presiden

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Miliki Dapur MBG dan Kerap Gunakan Nama Presiden

Penjelasan lebih rinci mengenai kepatuhan hukum ini disampaikan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah. Veris menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang diambil oleh penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Brigjen Veris Septriansyah juga menanggapi keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon. Menurut Veris, ahli hukum pidana dari UII yang dihadirkan oleh pihak Febrie pada dasarnya menyetujui kegiatan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian. Veris menyatakan bahwa ahli tersebut sepakat bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah sah secara hukum, selama bentuk dari penggeledahan dan penyitaan tersebut memiliki relevansi dengan perbuatan yang dilakukan oleh pihak pemohon.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Siapkan Skema Alternatif Pasokan BBM Pembangkit untuk Dukung Keandalan Listrik di NTTPertamina Patra Niaga Pastikan Pelayanan Energi di NTT Tetap Berjalan PascagempaPLN Seleksi Lahan Pemerintah untuk Proyek PLTS dan Penyimpanan EnergiPNM Terus Bergerak dari Posko ke Posko Dampingi Korban Gempa NTTPotensi Ekosistem Motor Listrik Nasional (Molinas) Tekan Subsidi BBM hingga Rp82 TriliunKemenkeu Evaluasi Dampak Perjanjian Perdagangan Bebas terhadap Industri RISeskab Respons Narasi Demo Prabowo Bedebah, Ungkap 500 Ribu Warga Sapa Presiden di MonasEks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Miliki Dapur MBG dan Kerap Gunakan Nama Presiden

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap