Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir di ranah hukum dengan digelarnya sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ini secara resmi untuk menyangkal dan menantang penetapan status tersangka yang disematkan kepada dirinya oleh pihak penyidik. Karena statusnya yang saat ini sedang menjalani masa penahanan, Lodewyk tidak dapat hadir secara langsung di ruang sidang dan terpaksa mengikuti seluruh jalannya persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom guna memberikan keterangan yang diperlukan. Penahanan dirinya tersebut berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diselidiki secara mendalam.
Dalam persidangan daring tersebut, Lodewyk Pusung membeberkan sejumlah pernyataan penting terkait operasional program nasional ini. Salah satu poin krusial yang ia ungkapkan adalah mengenai kepemilikan dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk menyebutkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, memiliki dapur MBG sendiri. Tidak hanya itu, Lodewyk juga mengungkapkan bahwa dalam setiap komunikasi melalui sambungan telepon yang membahas mengenai pengelolaan dapur tersebut, Nanik kerap kali membawa dan menggunakan nama Presiden. Keterangan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan yang menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit Laksamana Malahayati ke NTT untuk Bantu Warga Terdampak Gempa

Terkait dengan posisi hukumnya, Lodewyk Pusung sendiri dijerat atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dimilikinya saat masih aktif menjabat. Ia diduga kuat telah melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek. Selain melakukan intervensi kepada PPK, Lodewyk juga diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Pemaksaan penyusunan KAK yang tidak sesuai kebutuhan ini diduga sengaja dilakukan untuk membuka celah lebar bagi terjadinya penggelembungan atau mark-up anggaran proyek. Lebih jauh lagi, Lodewyk juga diduga terlibat dalam skandal transaksi ilegal berupa jual-beli titik lokasi pembangunan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini tidak hanya menyasar Lodewyk Pusung seorang. Mantan Wakil Kepala BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa pihak lainnya yang diduga saling terkait. Nama-nama lain yang turut terseret sebagai tersangka dalam kasus ini meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya. Selain dari jajaran internal lembaga, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang dikenal sebagai orang dekat dari Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka dalam berkas perkara yang sama.
Permohonan Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditolak

Para tersangka dalam perkara ini secara bersama-sama dihadapkan pada tuduhan penyimpangan dalam berbagai pengadaan barang dan jasa untuk menyokong program MBG. Salah satu proyek besar yang disorot adalah pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 1 triliun. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi kuat penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah pengadaan fasilitas penunjang lainnya. Temuan penyidik tersebut mencakup pengadaan sebanyak 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Berbagai temuan inilah yang melandasi penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung, yang kini tengah ia gugat melalui jalur praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.






