Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap merupakan salah satu langkah yang diterapkan di berbagai ruas jalan di DKI Jakarta untuk mengatur mobilitas kendaraan. Bagi para pengguna jalan di ibu kota, memahami jadwal operasional sistem ini sangat penting agar terhindar dari sanksi tilang dan dapat merencanakan perjalanan dengan baik. Salah satu ketentuan penting yang perlu dicatat oleh pengendara adalah penyesuaian aturan ini pada hari-hari libur nasional sepanjang tahun 2026, di mana kebijakan ganjil genap akan ditiadakan sementara.
Pada bulan Maret 2026, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menonaktifkan kebijakan ganjil genap selama satu pekan. Secara resmi, ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Penangguhan sementara ini diberlakukan karena adanya hari libur nasional untuk memperingati Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Setelah periode libur tersebut usai, aturan pembatasan lalu lintas ini kembali aktif dan berlaku seperti biasa pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026. Di samping informasi lalu lintas tersebut, pada periode waktu yang berdekatan, dilaporkan pula bahwa wilayah Nusa Tenggara Timur sedang dilanda musibah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7.
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Miliki Dapur MBG dan Kerap Gunakan Nama Presiden

Memasuki bulan Mei 2026, penyesuaian aturan ganjil genap kembali diberlakukan oleh pemerintah daerah. Aturan ganjil genap di Jakarta dipastikan tidak berlaku pada tanggal 1 Mei 2026. Hal ini dikarenakan tanggal tersebut merupakan Hari Buruh yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Mengingat hari libur Hari Buruh 2026 ini langsung tersambung dengan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu), momen ini menciptakan akhir pekan yang panjang atau long weekend bagi masyarakat. Secara keseluruhan, pada bulan Mei 2026 sendiri terdapat empat hari libur nasional serta dua hari cuti bersama yang diatur oleh pemerintah.
Selanjutnya, peniadaan sistem ganjil genap juga dilakukan pada bulan Juni, tepatnya pada hari Selasa, 16 Juni 2026. Tanggal tersebut merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Pengumuman resmi mengenai penonaktifan pembatasan lalu lintas untuk tanggal 16 Juni 2026 ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka pada hari Senin, 15 Juni 2026. Dengan kebijakan ini, para pengendara dapat melintasi jalan-jalan protokol Jakarta tanpa perlu khawatir dengan aturan pembatasan pelat nomor pada hari besar keagamaan tersebut.
PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit Laksamana Malahayati ke NTT untuk Bantu Warga Terdampak Gempa

Kebijakan peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini didasarkan pada regulasi hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), disebutkan secara jelas bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Adapun penetapan hari libur nasional tahun 2026 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dengan adanya acuan hukum tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kalender resmi dan pengumuman dari instansi terkait guna memastikan jadwal operasional ganjil genap.






